Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Nasional772 Dilihat

Jakarta – Para pelaku ekspor (eksportir) sumber daya alam kini diwajibkan menyimpan seluruh (100 persen) devisa hasil ekpor (DHE) mereka di dalam negeri. Hal tersebut kata Presiden Prabowo Subianto, bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Kewajiban ekspotir menyimpan DHE SDA di dalam negeri diatur pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Senin (17/2/2025).

Aturan tersebut diwajibkan bagi eksportir yang bergrak di bidang sumber daya alam (SDA) yang meliputi perkebunan, kehutanan, perikanan, serta pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi).

Baca juga: Lancarkan Angkutan Lebaran 2025, Menhub Usul ASN dan Pegawai BUMN Working From Anywhere

Prabowo mengatakan, DHE tersebut nantinya akan disimpan di rekening khusus pada bank nasional selama 12 bulan. Dengan demikian, dapat diketahui besaran capaian DHE selama satu tahun.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 DHE kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika,” ungkap Presiden.

PP Nomor 8 Tahun 2025 disebutnya efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2025. Jika genap 12 bulan, ia memprediksi DHE akan mencapai lebih dari 100 miliar dollar Amerika.

Baca juga: Pesan Dandim 0624 Kabupaten Bandung Dalam Muskorda IJTI: Berpedoman pada Pancasila

Meski pelaksanaan PP tersebut bersifat wajib bagi para eksportir, namun Presiden mengatakan jika pemerintah masih memberikan fleksibilitas DHE yang disimpan di dalam negeri tersebut.

Para Eksportir dikatakannya masih dapat menukarkan DHE ke mata uang rupiah pada bank yang sama untuk digunakan operasional usaha, membayar pajak, membayar PNBP, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.

Lebih lanjut Prabowo menegaskan, terdapat sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi PP tersebut, yakni berupa penangguhan layanan ekspor.

Baca juga: Sah! Firmansyah Lesmana Terpilih Jadi Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Barat 2025-2030

Kendati demikian, pemerintah menurutnya, akan terus melakukan evaluasi terkait dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *