Sampah Makin Mengkhawatirkan, Pemkot Bandung Tegur Keras Pengelola Pasar Induk Caringin

Bandung Raya1088 Dilihat

Kota Bandung – Persoalan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi sampah di pasar tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.

Jumlah sampah yang semakin menggunung menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar Pasar Induk Caringin serta mengganggu warga yang berada di sekitarnya.

Akibat kondisi tersebut, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diketaui telah memngeluarkan teguran keras kepada pengelola Pasar Induk Caringin.

Baca juga: Hapuskan Presidential Threshold, MK: Bertentangan Dengan Kedaulatan Rakyat

“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola untuk segera menyelesaikan sampah secara mandiri, karena itu tanggung jawab mereka,” kata Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, Pemkot Bandung memberikan batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan sampah yang menjadi tanggung jawab pengelola Pasar Caringin.

Pihaknya memastikan, teguran yang dialamatkan kepada pengelola pasar Caringin juga diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Hadiri Hari Amal Bhakti Kemenag, Ketua DPRD: Semoga Mampu Menebar Kebaikan Bagi Umat

Sehingga, selain melanggar Perda, pengelola pasar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Koswara mengatakan, teguran lanjutan berpotensi diterbitkan kembali oleh pihaknya, jika dalam waktu 14 hari pengelola tidak menyelesaikan persoalan tersebut.

“Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di pasar Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Bandung Tangkap Wanita Penjual Tuak di Rancaekek Bandung 

Ia berharap pegelola pasar Induk Caringin lebih serius menangani permasalahan sampah di pasar terbesar di Kota Bandung itu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *