Presiden Prabowo Subianto Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Nasional834 Dilihat

Jakarta – Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat jelang berakhirnya tahun 2024.

Masyarakat khawatir kenaikan tarif PPN 12 persen akan memberatkan, terutama bagi kalangan kurang mampu jika ketentuan tersebut diterapkan.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memastikan jika tarif PPN 12 persen hanya berlaku bagi jasa dan barang yang termasuk golongan mewah.

Baca juga: Kapolres Cimahi Resmikan Gedung SPKT Baru, Ada Edukasi Hukum dan Warung Kejujuran

Keputuasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat meninjau agenda penutupan Kas APBN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Selasa (31/12/2024).

“Hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden.

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang dimaksud barang dan jasa mewah adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena aturan PPN barang mewah dan dikonsumsi kalangan atas.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Remaja Jadi Korban Pencabulan Kenalan Grup WA

Beberapa contoh barang dan jasa yang dimaksud juga disampaikan Prabowo seperti kapal pesiar, pesawat jet pribadi, yacht, rumah kategori sangat mewah.

Sebaliknya, mantan Menhan itu juga memastikan jika tarif PPN 12 persen tidak diberlakukan bagi barang dan jasa yang di luar golongan mewah.

“Untuk barang dan jasa selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar tarif yang sudah berlaku sejak 2022 (11 persen).

Baca juga: Welcome Back! Mantan Kapolres Cimahi Balik Bandung

Pemberlakuan juga tidak mengalami perubahan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang tergolong tarif PPN nol persen.

Dalam kesempatan itu Presiden Prabowo juga menjelaskan jika kenaikan PPN 12 persen (barang dan jasa mewah) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen, menjadi 11 persen pada 2022,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Geram Koruptor Ratusan Triliun Dijatuhi Vonis Ringan

Undang-Undang juga megamanatkan kenaikan PPN secara berahap hingga 12 persen yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN yang dilakukan secara bertahap tersebut bertujuan mencegah dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *