Polresta Bandung Tangkap Wanita Penjual Tuak di Rancaekek Bandung 

Bandung Raya661 Dilihat

Kabupaten Bandung – Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung menangkap seorang wanita berinisial IF (45), pemilik kios yang menjual minuman keras.

Penangkapan IF yang merupakan warga Kebon Lega, Kota Bandung itu dilakukan Satnarkoba Polresta Bandung sebagai respon atas pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran miras dan obat keras di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto, jajarannya telah mengecek kios milik IF yang berada di jalan Bandung-Garut itu.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag

“Dari hasil investigasi, lokasi tersebut adalah merupakan kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak,” kata Agus, Kamis (2/1/2025).

Dari keterangan IF, polisi akhirnya mengetahui jika tak jauh dari kios miliknya juga terdapat kios lain yang menjual obat-obatan keras.

Dari kios milik IF, petugas mengamankan minuman tuak dibungkus plastik dengan jumlah 18 bungkus. Saat itu juga minuman tersebut langsung dimusnahkan petugas di lokasi.

Baca juga: Masih Bingung Kapan Nikmati Diskon Tarif Listrik? Begini Penjelasannya

“Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal. Sampai saat ini tidak menunjukkan adanya aktivitas,” kata Agus.

Agus memastikan telah berkoordinasi dengan Polsek setempat agar melakukan pemantauan lokasi meski kini pihaknya telah memasang garis polisi.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *