Jakarta – Prosesi akad nikah yang bisasanya hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja, kini dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja.
Ketentuan tersebut telah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Peraturan Menteri Agama yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Regulasi baru Kemenag tersebut tertuang dalam Pasal 16, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama Nasarudin Umar pada hari diterbitkan.
Baca juga: Anggota Polisi Ini Meninggal Dunia Usai Berusaha Selamatkan Wisatawan di Pangandaran
Dikutip dari laman resmi Kemenag, dijelaskan bahwa pada Pasal 30 ayat (1) berbunyi “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja”.
Sementara pada ayat (2), diatur persyaratan untuk dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan diluar hari dan jam kerja.
Syaratnya yakni harus berdasarkan permintaan calon pengantin serta mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca juga: Pemkot Bandung Kejar Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wisatawan Asing
Sebagai informasi, dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 terdapat dua ayat sebagai berikut:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Baca juga: Sampah Makin Mengkhawatirkan, Pemkot Bandung Tegur Keras Pengelola Pasar Induk Caringin
Dengan diterbitkannya PMA nomor 30 Tahun 2024, maka secara otomatis PMA nomor 22 Tahun 2024 tersebut dinyatakan tak berlaku lagi.
Sedangkan PMA nomor 30 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 30 Desember 2024.***(Heryana)