Polresta Bandung Bekuk Kelompok Pemuda Penganiaya Pemilik Warung

Bandung Raya373 Dilihat

Kabupaten Bandung – Aksi brutal kelompok pemuda kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Minggu (15/12/2024), pukul 00.30 WIB dini hari.

Kelompok pemuda yang berjumlah 11 orang tersebut menyerang beberapa warung, mengambil barang, serta sempat membacok pemiliknya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, kelompok pemuda tersebut melakukan aksi brutal yang dipicu dari kekesalan mereka yang tidak berhasil mencari target.

Baca juga: Sensasi Pedas Gurih Iga Sambal Bakar Hangatkan Dinginnya Cuaca Bandung

“Mereka ini diminta pertolongan oleh rekannya yang mengaku berselisih dengan kelompok lain. Kemudian dilakukan pencarian namun tidak berhasil, sehingga mereka melampiaskan kekesalannya dengan melakukan perusakan dan penganiayaan,” tutur Kusworo, Senin (16/12/2024).

Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban pada Minggu pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, atau sekira pukul 15.00 WIB, Polisi berhasil membekuk keseluruhan kelompok pemuda yang berjumlah 11 orang itu.

Baca juga: Sopir Angkot Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Kesebelas orang ini sudah kami tangkap, enam diantaranya orang dewasa, lima masih dibawah umur namun tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Para terduga pelaku perusakan dan penganiayaan itu kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum, berupa ancamam hukuman 15 tahun penjara.

“Selain Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, kami lapisi dengan pasal 170, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Baca juga: Mengaku Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Ditangkap Polisi

Kusworo mengimbau para pemuda untuk tidak melakukan aksi jagoan, karena akan berhadapan dengan hukum.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *