Sita 1.298 Knalpot Brong, Kapolres Cimahi: Bentuk Pelayanan Kami Untuk Masyarakat

Bandung Raya229 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak hampir 1.300 knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong disita kepolisian resor (Polres) Cimahi dari para pengguna sepeda motor.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, penindakan pada kendaraan bermotor dengan knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat yang merasa resah dengan adanya penggunaaan knalpot bising itu.

“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Tri.

Baca juga: Ketatnya Survei Pilwalkot Cimahi, Paslon Penting Sesuaikan Program dengan Aspirasi

Regulasi tersebut mengancam pelaku atau pengguna knalpot brong dengan kurungan satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024), Tri menyebut pihaknya telah melakukan penindakan knalpot brong selama 50 hari, sejak 7 September 2024 dengan mengamankan 1.298 buah knalpot.

“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga: Luar Biasa! Brace Marselino Ferdinan Jemput Kemenangan Perdana Indonesia

Dalam kesempatan itu, Kapolres Cimahi juga menjawab pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni mengapa kepolisan tidak penindak penjualnya.

Tri Suhartanto menjelaskan, yang bersalah adalah penggunaannya, bukan penjualannya. Karena menurut Tri, knalpot racing peruntukannya digunakan balapan di sirkuit, bukan di jalan raya.

Ia pun mengimbau masyarakat menggunakan knalpot untuk kendaraannya sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum.

Baca juga: Bangun Pelayanan Terbaik, BPS Kota Cimahi Gelar Focus Group Discussion

“Maka, para pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diminta mengganti knalpot yang sesuai standar,” tutup Tri.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *