Polres Cimahi Bekuk Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Kota Cimahi – Polres Cimahi mengamankan tiga terduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu rupiah pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu berinisial G, D, dan A.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan uang kertas rupiah dan menjualnya ke sejumlah daerah di Jawa Barat dan provinsi lainnya di Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Paslon ‘Alus Pisan’ Ajak OPD Kabupaten Bandung Tak Takut Pilih Paslon Nomor Urut 1

“Tersangka yang kita amankan ada 3 orang berinisial G, D, dan A. Modusnya, para pelaku ini membuat dan meniru uang pecahan seratus dan lima puluh ribu, mencetaknya dengan printer,” Ungkap Tri.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku lanjut Tri, menjual uang palsu produksi mereka dengan skema empat banding satu. Dari empat juta uang palsu ditukar dengan satu juta rupiah uang asli.

Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU Momor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang. dengan demikian mereka terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

Baca juga: Debat Pilkada 2024: Dadang Supriatna Klaim Materi Debat Sudah Dijalankannya

Kepolisian juga menyita 494 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan tahun emisi 2016 dan 2022, 603 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan tahun emisi 2016 dan 2022 yang siap diedarkan para pelaku.

“Para pelaku sudah menjual uang palsu ke daerah Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang,” pungkas Tri.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed