Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kota Cimahi Temukan 1.042 Orang Tak Terdaftar di DPT

Bandung Raya388 Dilihat

Kota Cimahi – Tahapan pencoblosan pada Pilakda 2024 tinggal beberapa jam lagi. Penyelenggara Pemilu semakin intens bekerja agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar.

Namun ada hal menarik daripesiapan Pilkada 2024 di Kota Cimahi, yakni masih ditemukannya pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal itu terungkap dari hasil kegiatan pengawasan Bawaslu Kota Cimahi melalui program “Kawal Hak Pilih” terhadap penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil, maupun pemiihan wali kota dan wakil.

Baca juga: Peringati Hari Guru, Pj Wali Kota: Guru Sebagai Penentu Kualitas SDM

“Dari 1.024 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, 1.014 orang terdapat di Kecamatan Cimahi Tengah dan 10 orang di Kecamatan Cimahi Selatan,” ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Baaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin Nugraha.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mealui surat rekomendasi yang dilayangkan, meminta KPU Kota Cimahi untuk memastikan 1.014 orang tersebut mendapatkan hak pilihnya.

Rekomendasi tersebut pun direspon oleh KPU Kota Cimahi dengan membeberkan data bahwa sebanyak 640 orang sudah terdaftar di DPT. Sisanya, yakni 384 orang masuk dalam daftar pemilih khusus.

Baca juga: KPU Kota Cimahi Pastikan logistik Pilkada 2024 Terdistribusi Hari Ini

Akhmad menambahkan, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017.

“Kami wajib melakukan pencegahan pelanggaran dalam tahapan tersebut
sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024,” sambungnya.

Dijelaskannya, dalam regulasi yang ditetapkan terdapat ancaman serius bagi pihak yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, berupa pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal hingga Rp72 juta.

Baca juga: 900 Personel Polisi Siap Amankan TPS di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Tak hanya tu, bagi Anggota PPS, PPK, dan KPU Kota/Kabupaten maupun Provinsi yang dengan sengaja tidak memverifikasi dan melakukan rekapitulasi data pemilih, terancam pidana penjara 24-72 bulan, serta denda Rp24 juta hingga Rp72 juta.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed