Kota Cimahi – Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan penipuan, termasuk penipuan berkedok penawaran properti perumahan.
Seperti yang terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat, sebanyak 13 orang menjadi korban penipuan seseorang berinisial AS yang menawarkan kredit perumahan dengan konsep syariah.
Namun petualangannya berakir setelah salah seorang korban yang merupakan penyandang disabilitas melaporkan aksi pelaku kepada kepolisian.
Baca juga: Sungguh Malang, Gadis Disabilitas Jadi Korban Predator Lanjut Usia
“Namun, setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata korbannya banyak yang terdata di kami sudah ada 13 orang korbannya,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Kepada setiap calon korbannya, pelaku AS menawarkan perumahan dengan konsep kredit syariah melalui brosur Permahan Muara Cimahi, kavling Pakis Cipageran yang ia sebarkan.
Para korban pun percaya karena dalam melakukan aksinya itu, AS disebut Kapolres bekerja sendiri dan memiliki legal perusahaan bebentuk CV.
Baca juga: Makin Kuat, Dukungan Politisi Senior Terus Mengalir Bagi Paslon Sahrul-Gun Gun
“Pelaku menawarkan dengan konsep perumahan syariah. Setelah korban bayar DP (uang muka), bahkan ada yang pembayaran hampir Rp200 juta, rumah yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan tidak diberikan,” jelas Tri.
Saat ini Polres Cimahi melalui jajaran Satreskrim baru mendata ada 13 korban penipuan pelaku dengan total kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.
Uang hasil kejahatan itu kata Tri digunakan pelaku untuk keperluan sendiri. Namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, karena memungkinkan terdapat korban lebih banyak.
Baca juga: Warga Keluhkan Sulitnya Pendaftaran Pembelian Pertalite Berbasis Digital
Atas perbuatannya, saat ini AS terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Mengingat jumlah kerugian cukup besar, Kapolres Cimahi menyebut pelaku bisa terancam pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucuian Uang).
“Kita nanti akan lakukan penyelidikan lainnya. Karena kerugiaannya hampir Rp1 miliar kita bisa saja kenakan pasal TPPU,” pungkasnya.***(Heryana)