Temui Anggota DPRD, Warga Tuntut Pemkab Majalengka Hentikan Penambangan Ilegal Gunung Sireum

Jawa Barat1269 Dilihat

Kabupaten Majalengka – Sedikitnya 50 warga Kampung Skarikuning, Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (1/8/2024).

Mereka bertujuan melakukan audiensi bersama sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan keberatan atas proyek pertambangan di wilayahnya.

Kedatangan warga diterima Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka Teten Rustandi, Ketua Komisi 3 H Rasun, serta sejumlah Anggota legislatif lainnya.

Baca juga: Sadis, Suami Bunuh Istri Akibat Termakan Rumor Menyesatkan

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan sikap penolakan atas proyek pertambangan yang dilakukan di area Gunung Sireum yang mereka tuangkan dalam enam poin.

Diantaranya, warga menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di area Gunung Sireum. Mereka juga meminta DPRD dan Pemda untuk menghentikan proyek pertambangan tersebut.

Tak hanya itu, warga meminta DPRD Majalengka melakukan ivestigasi dan tindakan tegas dengan memanggil Kepala Desa Silihwangi yang diduga telah membiarkan alat berat masuk area Gunung Sireum.

Baca juga: Begini Rencana Dadang Supriatna Jika Kembali Terpilih Jadi Bupati Bandung

Mereka juga menilai Pemerintah Kecamatan Bantarujeg membiarkan polemik antara warga dengan Pemerintah Desa Silihwangi akibat penambangan ilegal tersebut terus bergulir.

Pada poin keempat, warga Sarikuning meminta Pemda bersama DPRD Kabupaten Majalengka segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait pelestarian ekosistem Gunung Sireum.

Keberadaan alat berat seperti ekskavator di area Gunung Sireum juga menjadi perhatian warga agar Pemda segera menghentikan aktivitas dan menariknya dari area Gunung Sireum.

Baca juga: Marak Penjual Bendera di Soreang Jelang Peringatan HUT ke79 Kemerdekaan Indonesia

Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi Golkar Suparman turut mempertanyakan sikap Kades Silihwangi yang mengijinkan alat erat memasuki tambang ilegal Gunung Sireum.

“Ada apa dengan Kuwu Silihwangi yang mengijinkan beko naik ke area Gunung Sireum dengan maksud melakukan pertambangan ilegal?,” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Majalengka H Rasun menegaskan, segala kegiatan penambangan di area yang dimaksud warga agar dihentikan.

Baca juga: Disdagin Kota Bandung Gelar Pemotretan Hasil Karya Peserta Pelatihan Desain Fashion

“Segala bentuk pertambangan ilegal harus dihentikan. Bila perlu, kita lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi, untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Rasun.

Lebih lanjut, dengan tegas Rasun menyebut penambangan ilegal merupakan sebuah kejahatan lingkungan.

Ia juga berharap Komisi 3 dapat segra melakukan pemanggilan kepada Kades Silihwangi dan Camat Bantarujeg yang dianggap telah memberikan ijin penambangan di area Gunung Sireum.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *