Nahas, Remaja di Bandung Barat Dibawa Lari dan Dirudapaksa Pacar Dunia Maya

Bandung Raya430 Dilihat

Kota Cimahi – Nasib nahas dialami NIP (16), siswi sebuah SMA swasta di Kabupaten Bandung Barat. Ia di bawa lari dan dirudapaksa oleh pelaku yang memacarinya di di dunia maya selama lima bulan terakhir.

Pelaku RSA (20) asal Grobogan, Jawa Tengah cukup pandai merayu gadis lintas provinsi meski akhirnya harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhatanto dalam keterangan persnya menyebut pelaku melarikan anak di bawah umur dan dugaan pencabulan dan persetubuhan.

Baca juga: Ada Selasar dan Jembatan Glow in The Dark di Bandung, Yuk Datang

“Kasus sendiri diungkap pada Minggu (18/8/2024), Satreskrim berhasil mengugap hingga mengembangkan dan menangkap pelaku di daerah Bekasi,” kata Tri.

Dari keterangan yang berhasil didapatkan dari pelaku, Kapolres mengatakan jika pelaku mendekati korban selama lima bulan melalui aplikasi percakapan Telegram dan Whatsapp.

Akhirnya, pada Sabtu (17/8/2024), pelaku menemui korban di sebuah minimarket d kawasan Cimareme Kabupaten Bandung Barat dan membawanya tanpa ijin orang tua korban.

Baca juga: Pemkot Bandung Segera Sulap Sentra Industri Jadi Kampung Wisata

“Kemudian (korban) dimatikan telponnya sehingga keluarga tidak bisa menghubungi,” sambungnya.

Dengan ancaman santet bagi keluarga jika korban melawan, membuat korban menuruti pelaku dibawa ke sebuah apartemen dan hotel secara berpindah-pindah.

“Saat melarikan korbannya, pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen dan hotel yang disewa harian,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Menjabat, Dikdik Suratno Nugrahawan Raih Penghargaan Sekda Terbaik dari Pemerintah Pusat

Upaya keluarga korban melakukan pencarian pun sia-sia, hingga akhirnya melapor kepada kepolisian.

Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku yang diduga membawa lari anak di bawah umur terjerat pasal 332 KUHPidana dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Busana Adat Kepala Negara Selalu Curi Perhatian Setiap Ulang Tahun Kemerdekaan

“Tidak ada harta benda yang diambil dan niat pelaku adalah membawa lari anak dibawah umur dan pencabulan,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *