Berkelahi Tak Seimbang, Pria Paruh Baya di Bandung Barat Meregang Nyawa

Bandung Raya605 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang pria paruh baya meninggal dunia usai berkelahi dengan dua orang lawannya di kampung Cisalak, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/7/2024).

Korban meninggal dunia usai mendapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya setelah berkelahi dengan dua orang pria lainnya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan kronologinya melalui konferensi pers, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Dukung Reaktivasi Destinasi, Disdagin Kota Bandung Gelar Beragam Event Tarik Wisatawan

“Kami sampaikan adanya dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan dua orang hingga korbannya atas nama Mumu berusia 60 tahun meninggal dunia,” tuturnya.

Dua peaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Bandung Barat digelandang ke Mapolres Cimahi.

Dijelaskan Kapolres Cimahi, tersangka RM (27) dan HM (18) melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dalam perkelahian menggunakan senjata tajam.

Sebelumnya, mereka terlibat percekcokan hingga terjadi perkelahian. Namun, diduga tak seimbang, korban terkena senjata tajam kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga: Cegah Perundungan pada Anak, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penanganan Tindak Kekerasan

“Motif pelaku dari keterangan sementara yang berhasil kita dapatkan dari tersangka dan saksi adalah mereka terpengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, para pelaku nekad menganiaya korban setelah terlibat percekcokan yang membuat ketersinggungan.

Korban diketahui meninggal dunia saat di perjalanan menuju rumah sakit. Luka yang dialami membuat korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Bahas Kerjasama Pertahanan Indonesia-Turki

Selang dua jam dari kejadian, jajaran Polsek Cililin, Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kedua tersangka.

Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal penghilangan nyawa di depan umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *