Kabupaten Bandung – Kegiatan Pramuka di sekolah sempat menjadi polemik ketika pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dipersepsikan sebagian mayarakat sebagai penghilangan gerakan kepanduan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi menegaskan, hal tersebut sebagai sesuatu yang keliru. Menurutnya, Pramuka tidak dihilangkan.
“Tidak dihapuskan, dulu itu dipaksa jadi ekskul (ekstra kurikuler) wajib. Nah, karena menjadi ekskul wajib anak-anak jadinya dipaksa berseragam Pramuka tanpa ada kegiatan kepramukaannya, sekedar baju saja,” jelasnya.
Baca juga: Mengenal Irvan, Pemilik Bisnis Inovatif 46 Jenis Makanan Ringan
Lebih lanjut Dede Yusuf menjelaskan, dalam sebuah rapat pihaknya menekankan hal terpenting dari Gerakan Pramuka adalah kegiatannya.
Sesuai ciri khasnya, kegiatan Pramuka dilakukan luar ruangan atau di alam terbuka dan bersifat lebih pada kegiatan praktis.
“Dan yang praktisnya itu tidak ada, yang terjadi lebih pada jual beli seragam pramuka,” kata Dede di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Ledakan Pipa PDAM Tirtawening Akibatkan Puluhan Rumah Warga Terendam
Ia menjelaskan, saat ini Pramuka dimasukan ke dalam kurikulum, sebagai co-kurikulum pendidikan karakter. Sedangkan dalam ekskul, Pramuka tidak lagi wajib, melainkan menjadi pilihan siswa.
Dengan demikian, dalam hal ekskul para siswa dapat memilih sesuai keinginan dan minat. Semisal Paskibra, Pramuka, PMR, dan ekskul pilihan lainnya.
“Tetapi esensi dari kepramukaan seperti nilai-nilai kemandirian, jiwa tolong menolong, dan sebagainya itu masuk dalam kurikulum, dan itu wajib,” tandasnya.
Baca juga: Dikdik Suratno Nugrahawan Lepas Jemaah Calon Haji Kloter Terakhir Asal Kota Cimahi
Secara singkatnya menurut Dede Yusuf, seragam Pramuka tak menjadi wajib bagi siswa, tetapi nilai-nilai dari Gerakan Kepramukaan menjadi wajib dalam kurikulum.***(bs)