Kota Cimahi – Atmosfer Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai memanas sejak beberapa waktu terakhir. Selain dengan mulai terjalinnya komunikasi antar partai politik, juga ditanda dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi memberikan penjelasan terkait aduan atas pemasangan APK yang dipandang sebagian masyarakat terlalu dini.
Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zaenal Ginan menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Tekuk Filipina 2-0, Timnas Indonesia Lolos Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2024
Melalui UU tersebut, Bawaslu Kota Cimahi hanya akan melakukan tindakan kepada kandidat yang telah berstatus Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) atau Paslon (Pasangan Calon).
“Kami hanya mengenal dua terminologi berdasarkan Undang-Undang, yaitu Bapaslon dan Paslon,” ujar Ginan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Bapaslon adalah mereka yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Paslon adalah kandidat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: Banyak Masalah Kesehatan Belum Tuntas, DPR Desak Pemerintah Tunda Penerapan KRIS
Dengan demikian kata Ginan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap kandidat yang tidak termasuk dalam terminologi berdasarkan UU tadi.
Pasalnya, kandidat yang tidak dalam terminologi Bapaslon atau Paslon tidak memiliki hubungan hukum dengan kewenangan Bawaslu.
“Jadi, bagaimana respon Bawaslu terhadap pemasangan APK atau sejenisnya, kami hanya bisa menjawab bahwa itu merupakan ranah atau kewenangan dari Satpol PP dengan Perda K3 atau Perda ketertiban umum,” jelasnya.
Baca juga: Kapolresta Bandung Lakukan Ground Breaking Pembangunan Rumah Layak Huni Warga
Dalam konferensi pers tersebut, Ginan menyampaikan gambaran persiapan Bawaslu Kota Cimahi menghadapi Pilkada 2024 dalam merespon laporan dan aduan masyarakat terhadap potensi pelanggaran.
Diakuinya, Bawaslu Kota Cimahi menemukan beberapa pelanggaran, baik administratif maupun dugaan pidana pemilu yang tidak bisa pihaknya teruskan.
Merespon hal itu, Ginan menyebut pihaknya melakukan pendataan atas semua temuan tersebut untuk dijadikan bahan evaluasi dan pemetaan potensi kerawanan Pilkada.
Baca juga: Lakukan Sidak Bus Pariwisata, Menhub Temukan Armada Tak Kantongi Uji KIR
“Kami mendata itu, dan dari data tersebut kami belajar dan mempersiapkan potensi pelangaran apa saja yang akan ada dalam pelaksanaan Pilkada,” sambungnya.
Sejumlah langkah antisipasi pun telah dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dengan melantik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD, yang disebut Ginan mayoritas diisi orang-orang baru.
“Yang baru ini kami punya harapan ada potensi mereka lebih bisa dimaksimalkan. Bawaslu memberikan pelatihan melalui Rakor, rapat internal dan bimbngan teknis,” pungkasnya.***(Heryana)