Sambut May Day, Kemnaker RI Luncurkan Pedoman Hubungan Industrial Pancasila

Nasional487 Dilihat

Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan RI meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024.

Di dalamnya berisi Pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

“Tujuan diluncurkannya Kepmenaker ini dapat memberikan pemahaman pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha,” jelas Menaker RI, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Indonesia dan Singapura Perbaharui Kerjasama Bidang Pertahanan Kedua Negara

Lebih lanjut Ida menjelaskan, sedikitnya ada enam prinsip pedoman dari pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan.

Dalam pelaksanaannya kata Ida, para pihak terkait diharapkan mengutamakan semangat kekeluargaan, kodusifitas usaha dan bekerja, serta tetap pada tujuan peningkatan kesejahteraan.

Sesuai dengan faslsafah dari Pancasila itu sendiri, maka hubungan industri harus mencermikan karakter bangsa Indonesia, yakni kekeluargaan dan gotong royong.

Baca juga: Hari Buruh Internasional, Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Empati pada Pekerja

Selain itu, Menaker juga mengingatkan cerminan khas dari sikap Pancasila lainnya, yaitu musyawarah untuk mufakat.

Hal itu ia harapkan dapat diimplementasikan pada upaya penyelesaian permasalahan dalam hubungan industri.

“Bila timbul permasalahan, maka pekerja dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, melalui mekanisme bipartit,” jelasnya.

Baca juga: Braga Free Vehicle, Upaya Tonjolkan Jalan Braga yang Ikonik

Pedoman Hubungan Industrial Pancasila dalam Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 diharapkan Ida dapat diterapkan di setiap perusahaan demi menjaga harmonisasi hubungan kerja.***(Adel Hadianie)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *