Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Korban Dikubur Pelaku di Dapur

Bandung Raya889 Dilihat

Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus korban pembunuhan yang dikubur di ruang dapur rumahnya.

Melalui konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024), Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono membeberkan kronologi lengkapnya.

Kasus bermula saat Polsek Cililin dan Polres Cimahi menerima laporan kehilangan orang dari keluarga Korban yang berinisial DH itu pada 30 Maret 2024.

Baca juga: Masalah Kemacetan Bojongsoang Mencuat dalam Jumat Curhat Polresta Bandung

“kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, juga pemeriksaan saksi, sehingga terbangun konstruksi hukum yang semakin terang benderang,” ungkap Aldi.

Menindakanjuti laporan keluarga korban, tim Inafis dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP di rumah korban.

Di rumah yang berada di salah satu komplek perumahan di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat itu polisi mulai mengendus adanya kejanggalan.

Baca juga: Hadiri Musrenbang RPJPD, Begini Respon Ketua DPRD Kota Cimahi

“Menduga ada sesuatu hal yang janggal bahwa hilang karena tindak kejahatan, kami kemudian membentuk tim gabungan dari reskrim Polres dan Polda Jabar,” sambungnya.

Dari pengembangan dan pemeriksaan sakti, kasus merujuk pada pelaku berinisial I yang akhirnya diamankan di Cianjur pada 15 April 2024.

Hal itu setelah didapati sejumlah harta milik korban berupa dua sepeda motor dan sertifikat rumah yang berada di rumah orang tua dan mertua pelaku.

Baca juga: Resmi! Bupati Batalkan Pelantikan 360 ASN Pemkab Bandung

Hasil pemeriksaan awal, pelaku menyebut telah menghabisi nyawa korban pada 23 Maret 2024 karena tidak mendapat upah kerja dari korban selama dua hari.

Kepadapetugas, pelaku juga menunjukkan tempat dirinya mengubur korban usai dihabisi nyawanya menggunakan potongan besi.

“Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan pelaku untuk menghilangkan jejak,” kata Aldi.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi: RPJPD Jangan Hanya Jadi Rencana Utopis

Namun, menurut aldi, pengembangan terus dilakukan tim hingga diperoleh kesimpulanbahwa pelaku sudah merencakan pembunuhan tersebut.

Halitu dibuktikan dengan potongan besi da makayang disiapkan pelaku sejak dua hari menjelang peristiwa pembunuhan itu dilakukannya.

“Sehingga Pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.

Baca juga: Gelar Halal Bi Halal, Kepala BBPVP Bandung Harap Dapat Kawal SDM Indonesia

Aldi mengatakan, Tak hanya memukul dengan besi, pada malam kejadian itu pelaku juga mencekik korban selama dua menit untuk memastikan meninggal dunia.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *