Terbitkan SE, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Nasional392 Dilihat

Jakarta – Kepastian pelaksaaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh telah diatur dengan diterbitkannya Surat edaran (SE) dari kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah itu ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Ditegaskan Menaker, THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: Terbitkan PP, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tandasnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ida juga meminta setiap perusahaan untuk patuh dan menaati ketentuan yang telah dibuat.

THR sebagai kewajiban perusahaan harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja satu bulan secara terus menerus atau bahkan lebih.

Baca juga: Kemenag RI Tak Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara, Simak Ketentuannya

Termasuk mereka yang merupakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR keagamaan menurut Ida juga harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja harian lepas, yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja ditentukan sebagai berikut:

Baca juga: Tinjau Nelayan Terdampak Banjir Rob, Bey Machmudin Pastikan Bantuan Segera Terdistribusi

1. Pekerja dengan asa kerja 12 bulan terus menerus, dberikan THR dengan besaran sama dengan satu bulan upah.

2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Dijelaskan pula soal istilah THR sebesar 1 buan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, yakni sama dengan besaran upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Digitalisasi Kearsipan Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi

Sedangkan bagi PHL dengan masa kerja dibawah 12 bulan, THR 1 bulan sama dengan rata-rata upah yang diterima selama bekerja.

Bagi perusahaan yang telah terbiasa memberlakukan penghitungan THR lebih baik dari peraturan perundang-undangan, maka dibayarkan kepada pekerjanya sesuai kebiasaan tersebut.

Menaker Ida meminta gubernur agr mengawal pembayaran THR oleh perusahaan di masing-masing daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Balap Liar, 17 Pemotor Diamankan Polresta Bandung

Termasuk didalamya memastikan setiap perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.

Selanjutnya Menaker juga meminta kepala daerah (gubernur) membentuk Posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR keagamaan 2024.

Masyarakat atau pekerja juga dapat berkonsultasi atau menyampaikan aduan terkait THR kepada Kemnaker RI dengan menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *