Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Ditangkap Warga Usai Korban Berteriak

Bandung Raya571 Dilihat

Kota Cimahi – Aksi percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di Kota Cimahi, tepatnya di Jalan Dustira, Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (2/3/2024).

Para pelaku yang berjumlah dua orang, berhasil diamankan warga saat calon korbannya berteriak usai ditawari bantuan oleh pelaku.

Kronologi kasus tersebut dijelaskan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam koferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan 450 Seat Program Mudik Gratis Lebaran 1445 Hijriyah

“Awalnya, korban berinisal J akan mengambil uang, namun kartu ATMnya tidak bisa masuk lubang insert,” kata Aldi.

Rupanya pelaku menurut Kapolres telah memasang sebuah benda di lubang kartu pada mesin tersebut, sehingga kartu sulit masuk.

“Modusnya, pelaku berpura-pura menawrkan untuk membantu, yang sebelumnya pelaku sudah mengganjal dan mengintip PIN ATM Korban,” lanjutnya.

Baca juga: Dua Pelaku Penodongan Diringkus Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung

Beruntung korban tersadar dengan aksi mereka dan berteriak, sehingga para pelaku dapat segera diamankan oleh warga di sekitar mesin ATM.

Kepada petugas penyidik, satu orang pelaku yang berhasil ditangkap mengaku telah sering melakukan aksi serupa.

“Pelaku ada dua orang, satu sudah di tahan dan satu lagi masuk DPO dengan alamat di Pati. Mereka sudah melakukan delapan kali di Bekasi dan satu kali di Bali,” ungkap Aldi.

Baca juga: Bupati Harap Dua Tahun Mendatang Kabupaten Bandung Tak Lagi Butuh TPA

Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah kartu ATM yang diduga menjadi alat mereka melakukan tidak kejahatan.

Kini petualangan mereka berakhir dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Deretan sepeda motor hasil curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang pelakunya kini diamankan Polres Cimahi.

Dalam waktu bersamaan, Kapolres Cimahi juga menyampaikan pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Pihaknya mengungkap kasus yang terjadi pada Selasa (5/3/2024) di jalan Pojok Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Baca juga: Dansektor 21 Apresiasi Pembukaan Pasar Kreatif Awi Camperik dan Taman Kehati

Saat melakukan aksinya, pelaku yang telah sering beroperasi akhirnya ditangkap oleh warga.

“Ancaman hukumannya juga tujuh tahun penjara,” tegas Aldi.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *