Kabupaten Bandung – Satlantas Polresta Bandung mempersempit ruang gerak para pengguna knalpot tak sesuai spesifikasi melalui penindakan yang gencar dilakukan.
Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kasatlantas Kompol Mangku Anom menyebut pihaknya berhasil mengamankan lebih dari seratus barang bukti.
“Sekitar 117 Gar hasil penindakan dari barang bukti yang kami sita diantaranya 26 buah SIM, 54 lembar STNK, serta 37 buah Knalpot,” sebutnya, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kilogram Ganja dan Amankan Perempuan Pengedar Sabu
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan suasana lalu lintas yang tertib dan lancar. Penindakan juga dilakukan agar jalan raya nyaman bagi semua penggunanya.
Penindakan knalpot tak sesuai spesifikasi kata Anom dilakukan di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut juga semakin mempersempit ruang bagi penggunanya.
“Intinya kami memberikan efek jera kepada yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” sambung Anom.
Baca juga: Jumat Curhat, Warga Keluhkan Kendaraan Turunkan Penumpang di Jembatan Tol
Ia menambahkan, tujuan lain dari penindakan adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan sebagai dampaknya.
Penertiban kata Anom, dilakukan jajarannya secara berkala dengan maksud menciptakan Kabupaten Bandung yang nihil penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi.***(bs)