Kabupaten Bandung – Polresta Bandung merilis hasil kegiatan operasi selama dua pekan, yakni dari 24 Agustus hingga 6 September 2023.
Hasilnya, sebanyak 32 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilaya Kabupaten Bandung diamankan Polresta Bandung.
Brsama para tersangka juga, Polisi mengamankan barang bukti berupa 28 unit kendarann roda dua dan roda empat berbagai merk dan jenis.
Dalam konferensi yang digelar Kamis (7/9/2023), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, modus dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Diantara modus yang dilakukan mereka yaitu menggunakan kunci palsu hingga akhirnya membawa kabur kendaraan curian mereka.
Waktu beraksi mereka dilakukan beragam, tak sedikit diantaranya yang nekad mencuri kendaraan di tempat parkir.
“Dari ke 32 tersangka ini, 8 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.
Beberpa wilayah di Kabupaten Bandung seperti Nagreg, Rancaekek, Soreang menjadi lokasi sasarang mereka saat menjalankan aksi pencurian.
Beberapa korban pemilik kendaraan juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka dapat langsung membawa pulang kendaraan setelah menunjukkan bukti kepemilikan.
Bagi korban yang berhalangan hadir karena berbagai alasan, Kapolresta memastikan jajrannya akan mengirim kendaraan tersebut langsung ke rumah korban.
“Nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media sosial, barangkali ada masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung,” ucapnya.
Bagi para pelaku, kepolisian menjerat mereka dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya Pasal 363 untuk aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), Pasal 372 berua aksi penggelapan.
Mereka terancam sanksi pidana berupa kurungan minimal 4 tahun, maksimal 9 tahun.***(bs)