Akademisi Djamu Kertabudi : Hindari Blunder, Pansus DPRD Harus Mampu Temukan Pelanggaran Administrasi Mutasi Pejabat KBB

Bandung Raya1004 Dilihat

Bandung Barat – Akademisi Djamu Kertabudi kembali menyampaikan pandangannya seputar kepemimpinan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Kali ini Djamu menaggapi komentar Hengky Kurniawan yang disampaikan pada salah satu media atas pernyataan Djamu Kertabudi.

Dalam Komentarnya, Hengky mengatakan bahwa ada senior akademisi yang mengatakan Bupati 6 bulan menjelang akhir masa jabatan tidak boleh memutasi pejabat.

Menurut Hengky, pernyataan Djamu itu beraku jika Pilkada diselenggarakan dalam rentang waktu yang disebutkan. Namun karena pilkada diundur, sehingga Bupati menurut Hengky masih diperbolehkan melakukan mutasi jabatan.

“Saya merasa bergembira Bupati Hengky Kurniawan kali ini menanggapi tulisan yang disebut dari senior akademisi di media,” kata Djamu.

Ia merasa komentar Bupati Hengky tersebut ditujukan kepadanya, ia pun menyambut baik komentar orang nomor satu di KBB itu.

Akan tetapi, menurut Djamu tanggapan Hengky kurniawan tersebut hanya pada sebagian saja, tidak pada keseluruhan pernyataan yang disampaikan dirinya.

“Seperti tulisan saya menyangkut tiga hal yaitu larangan, pengecualian, dan dugaan pelanggaran. Beliau hanya menanggapi tentang larangan ini. Sehingga tanggapannya menjadi sempit dan subyektif,” imbuhnya.

Djamu merasa dirinya juga menuliskan pernyataan bahwa Bupati boleh memutasi pejabat karena pilkadanya diundurkan.

“Kalau begitu, apakah mutasi pejabat kemarin dilakukan tanpa persetujuan Mendagri ? Sama seperti halnya saat Bupati memutasi pejabat sebelum 6 bulan menjelang akhir masa jabatan ?,” tanya Dosen salah satu perguruan tinggi di Bandung itu.

Ia seakan menyebut Hengky tidak mempelajari tulisannya secara keseluruhan. Padahal menurutnya, dalam tulisan itu ia mengatakan meski pilkada diselengarakan saat enam bulan menjelang akhir masa jabatan, jika mendapat persetujuan Mendagri (pengecualian), maka mutasi pejabat dapat dilakukan.

“Lantas bagaimana dengan dugaan pelanggaran ? Rupanya hal yang satu ini menjadi bahan pembahasan Pansus yang telah dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD KBB 31 Agustus 2023 kemarin,” ungkapnya.

Lebih lanjut Djamu menyoroti soal dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses mutasi yang dilakukan Bupati Bandung Barat itu.

Dikatakannya, isu soal adanya dugaan pelanggaran hukum administrasi dan isu lainnya sudah berkembang luas di masyarakat.

Sorotannya juga mengerucut kepada pansus yang dibentuk DPRD KBB. Ia berpendapat bahwa kinerja pansus menjadi pertaruhan citra lembaga legislatif itu sendiri.

“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan Daerah, akan tetapi pansus dibentuk dalam rangka menangani masalah tertentu sebagaimana diatur berdasarkan TataTertib DPRD KBB,” tandasnya.

Pansus disebut Djamu harus mampu menghasilkan temuan pelanggaran dibalik mutasi pejabat yang dilakukan Bupati.

Jika Pansus DPRD KBB tidak mampu melakukannya, maka akan berdampak tidak baik bagi DPRD sendiri.

“Kalau tidak, akan menjadi bomerang bagi dewan sendiri. Sehingga “serangan balik” yang dilempar Bupati ke publik yang ditujukan kepada dewan, mengenai ada beberapa anggota dewan yang kecewa karena titipannya tidak diakomodir pada mutasi pejabat ini, maka pembentukan pansus oleh dewan ini hanya sekedar sebuah “dagelan” belaka,” pungkasnya.***(aj)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *