Cegah Peredaran Narkoba Sejak Dini, Polres Cimahi Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Bandung Raya728 Dilihat

Kota Cimahi – Dalam upaya memerangi dan menekan peredaran narkoba di daerah, Sat Narkoba Polres Cimahi membentuk Kampung Bebas Narkoba.

Kegaiatan tersebut dilaksanakan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pihak pemerintah Desa Cikahuripan menyambt baik langkah kepolisian yang juga bisa menekan ancaman bahaya dari penyalahgunaan narkoba di wilayah.

Dari penjelasan Polres Cimahi, Desa Cikahuripan diproyeksikan mengikuti lomba quick wins presisi Kapolri, sebuah program yang diinisiasi Kapolri pada triwulan ke-3 tahun 2023.

Menurut Kapolres Cimahi AKpbp Aldi Subartono, kegiatan tersebut bukan melaksanakan program Kapolri Semata, namun juga merupakan langkah pencegahan peredaran narkoba yan dilakukan pihaknya sejak dini.

“Program kampung bebas narkoba ini sebagai salah satu langkah dalam mengantisipasi serta meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi dan luasnya di Tanah Air kita,” kata Aldi.

Dikatakannya, upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba memerlukan sinergitas berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Menurutnya, jika hanya dilakukan kepolisian saja, maka upaya pencegahan masih akan menemui kendala, terutama dalam hal pencegahan.

Terkait dipilihnya Desa Cikahuripan sebagai kampung bebas narkoba karena potensi ekonomi kreatif yang dimiliki desa tersebut.

“Jadi, jangan sampai desa yang punya potensi baik malah dikotori oleh peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Tanwim Nopiansyah, Kasat Narkoba Polres Cimahi.

Disebutkan Tanwim beberapa potensi ekonomi kreatif yang ada di desa Cikahuripan diantaranya ternak sapi perah, peternakan kelinci, tanaman hydroponik, furniture, hingg akuliner.

Dengan optimalisasi yang dilakukan terhadap potensi tadi, maka SDM yang dimiliki akan dapat dialihkan kepada kegiatan yang positif.

“Banyaknya potensi di Desa Cikahuripan ini seharusnya bisa dioptimalkan sehingga, kampung ini terbebas dari narkoba,” tuturnya.***(BS)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *