Polresta Bandung Amankan Seorang Remaja Pembuat Laporan Palsu

Bandung Raya661 Dilihat

Kabupaten Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek Cangkuang mengungkap kasus tindak pidana laporan palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi awal mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya laporan korban pembegalan di wilayah Polsek Cangkuang pada Kamis (20/7/2023).

“Jadi ada yang melapor bahwa yang bersangkutan pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu didatangi oleh tiga motor. Kemudian dikalungi oleh celurit dan golok, meminta supaya diserahkan isi tas, kalau tidak dibunuh, sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop kepada yang katanya tersangka,” kata Kusworo.

Dalam konferensi pers Kamis (20/7/2023) itu Kusworo mengatakan pihaknya melakukan pendalaman dari laporan Reskrim Polsek Cangkuang.

Hasilnya, berdasarkan penyelidikan dan pencocokan antara keterangan saksi alibi dan dukungan teknologi informasi diperoleh bahwa tidak ada tersangka seperti yang disebutkan pelapor.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam ke pelapor dan akhirnya pelapor mengakui bahwa yang bersangkutan membuat laporan palsu, berbohong kenapa, karena yang bersangkutan memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan,” sambung Kusworo.

Kusworo melanjutkan, pelapor memiliki kewajiban menebus laptop, namun karena tidak memiliki uang, maka ia membuat laporan seolah terjadi tindak pidana perampokan yang menimpa dirinya.

Berkaca dari kejadian tersebut Kapolresta mengimbau masyarakat tidak melakukan hal demikian (laporan palsu).

“Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain,” tutup Kusworo.

Atas perbuatannya YS (21) dijerat Pasal 220 KUHP dengan melaprokan peristiwa tindak pidana padahal palsu 1 tahun 4 bulan.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *