Buka Praktek Suntik Payudara Ilegal, Seorang Waria Diamankan Polresta Bandung

Bandung Raya602 Dilihat

Kabupaten Bandung – Satreskrim Polresta mengamankan seorang waria dalam kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023), peristiwa tersebut terjadi di sebuah salon di kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kejadian bermula dari adanya seorang pria yang menemui tersangka dengan tujuan meminta disuntik kolagen pada 4 Juni 2203 lalu.

“Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban,” sambungnya.

Setelah empat hari kata Kusworo, korban mengalami gejala yang tidak wajar pada tubuhnya. Ia mengaku mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya.

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban kemudian melapor ke Polresta Bandung. Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai jenis farmasi tanpa ijin edar.

Tersangka berinisial T akhirnya diketahui menggunakan kolagen yang telah kadaluarsa. Dalam kemasan tertera jika bahan kolagen yang digunakan tersangka sudah habis masa berlakunya sejak 2021.

“Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, pelanggan tersangka biasanya didominasi kaum laki-laki yang bermaksud menumbuhkan bagian dada mereka. Tersangka pun selalu menyuntikkan kolagen itu ke bagian payudara pelanggannya.

Tersangka mematok harga dua juta untuk setiap pasien yang ingin menambah ukuran payudara mereka. Sayangnya, tak semua berhasil sesuai harapan. Akibat kegagalan prakteknya, korban dikabarkan ada yang mengalami luka serius bahkan hingga meninggal dunia pada Juni 2203 lalu.

“Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan kolagen dan barang-barang farmasi tersebut dari penjual daring yang hingga kini masih diburu polisi.

“Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman diberikan kepada tersangka berupa hukuman 15 tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *