Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022

Bandung Raya1364 Dilihat

Kota Cimahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.

Sidang Paripurna DPRD tersebut di gelar di kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Hj Djulaeha Karmita No.5 Kota Cimahi, (31/5/2023) yang dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo serta Purwanto dan Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, PJSekda Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin serta tamu undangan.

Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT mengatakan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD, dengan demikian telah mencapai qorum.

Achmad Zulkarnain menjelaskan bahwa tujuan Rapat paripurna adalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” kata Achmad Zulkarnain.

PJ Walikota Cimahi menyampaikan sebagaimana amanat pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pj. Wali Kota Cimahi memaparkan dalam pemeriksaan oleh pihak BPK, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir, maka dari itu, pemerintah daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” terang Pj. Wali Kota Cimahi.

Kemudian Pj. Wali Kota Cimahi menerangkan dengan percepatan waktu pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *