Tanggapan Dewan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan Di Cikarang

Nasional337 Dilihat

Jakarta – Kasus dugaan pelecehan terhadap pekerjaan perempuan di Cikarang, Jawa Barat, menyita perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Ia lantas mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Dalam keterangan persnya, Minggu (7/5/2023), politisi PKS asal Jawa Barat itu berpendapat, kasus seperti di Cikarang tidak akan terjadi jika kementerian terkait dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.

“Bagaimana peran Kementerian Ketenagakerjaan selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum pelecehan terhadap pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” kata Netty.

Menurutnya, kasus pelecehan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja cukup marak terjadi di Cikarang. Pelaku diduga merupakan pimpinan di perusahaan tempat para korban bekerja.

“Kemnaker harus segera terjun untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus tersebut. Jangan dibiarkan berlalu, apalagi menganggap kasus pelecehan ini sebagai  hal biasa. Para korban memerlukan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” kata Netty.

Dalam kesempatan tersebut, Netty menyinggung soal Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) yang diharapkannya mampu menindak berbagai tindak kejahatan seksual.

“Undang-Undang tersebut disahkan  agar dapat menjerat  pelaku kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan bagi para korban. Saatnya para korban berani melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui juga harus berani membongkar dan membantu korban,” tandasnya.

Ditegaskannya, korban pelecehan seksual berhak atas bantuan hukum melalui berbagai institusi, termasuk DPR RI yang siap mengadvokasi.***(Hery)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *