DPRD Kota Bandung Tetapkan Tiga Perda, Penyertaan Modal BII Salah Satunya

Bandung Raya608 Dilihat

Kota Bandung – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Ketiga raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Bandung Infra Investama berupa tanah.

Penetapan raperda menjadi Perda tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung ke-3, masa persidangan II, Tahun Sidang IV 2022-2023, Rabu (18/1/2023).

Persetujuan ketiga raperda tersebut juga diperkuat dengan penandatangan persetujuan bersama antara Wali Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung.

“Akhirnya bersama DPRD Kota Bandung kita menyelesaikan tiga Raperda , lingkungan hidup, pengelolaan keuangan dan penyertaan modal untuk PT. BII. Mudah-mudahan memperlancar bisnis plan PT.BII,” sambutnya.

Selanjutnya, Perda yang disetujui itu akan disampaikan kepada Wali Kota untuk proses berikutnya. Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dilanjutkan dengan penyerahan pendapat Wali Kota Bandung yang disampaikan secara tertulis.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed