Belasan Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2023 Diungkap Polres Cimahi

Bandung Raya591 Dilihat

Kota Cimahi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi merilis kasus Narkotika dan obat-obatan Terlarang (Narkoba) sepanjang Januari 2023, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan, jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus sepanjang awal tahun 2023 ini. Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan 14 tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 12,81 gram ditaksir senilai Rp 19,5 juta, ganja kering seberat 595,27 gram senilai Rp 2 juta, tujuh batang tanaman ganja, 210 butir psikotropika, dan 15.436 butir Obat Keras Terbatas (OKT).

“Semua (14) tersangka yang kami amankan ini merupakan pengedar dengan inisial NS, CC, YS, AN, UD, MIZ, CS, MB, IH, MA, AT, MH, AP, RS,” terang Kusmawan.

Dalam melakukan aksinya di sekita r kota Cimahi dan Bandung Barat, para pelaku menurut Kusmawan menggunakan berbagai modus. Untuk mengedarkan sabu misalnya, pelaku bertransaksi langsung dengan pembelinya dengan modus sistem tempel menggunakan stopmap.

“Kalau pengedaran psikotropika itu dilakukan dengan modus bertransaksi langsung, atau yang dikenal dengan istilah ‘adu bagong’. Dan untuk obat keras terbatas, pelakunya meracik sendiri,” ungkapnya.

Sementara Kusmawan juga menjelaskan, tanaman ganja yang diamankan pihak nya, merupakan barang bukti yang ditanam pelaku sendiri untuk kemudian diedarkan hasilnya.

Keda para tersangka, kepolisian menerapkan sejumlah pasal, diantaranya pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 197 juncto 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan pasal 60 juncto 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku narkoba, yakni hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara bagi pengedar obat sediaan farmasi, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kemudian bagi pengedar psikotropika, akan dijerat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta (rupiah).***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *