Kabupaten Bandung – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menguak peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang residivis berinisial TH.
Kabar tersebut dirilis Polresta Bandung melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Ka Sat Narkoba) Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan Andri, penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung dilakukan pihaknya selama tiga bulan. Akhirnya, pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 06.30 WIB jajarannya berhasil menangkap seorang pria berinisial TH.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 615 gram.
“Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022 jam 19 30 WIB, di temukan kembali enam kilogram ganja di yang di sembunyikan pelaku dengan cara di kubur di hutan Arjasari, ” ungkap Andri.
Andri menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, diketahui TH menerima sebanyak 10 kilogram ganja. Sebagian dari ganja miliknya tersebut telah diedarkan pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, sisa ganja tersebut akan diedarkan jelang perayaan Nataru, ” imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) , dan pasal 111 ayat (2), dengan ancaman maksimum hukuman mati.
“Dengan terungkap dan tertangkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung telah berhasil menyelamatkan sekitar 26.460 jiwa manusia dari bahaya narkotika, ” pungkas Andri.***(bds).