Kabupaten Bandung – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan telah menyusun peta jalan transisi energi terbarukan dan komitmen menuju Net Zero Emission 2060.
Peta jalan dan komitmen selanjutnya disepakati oleh 160 anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang terdiri dari Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota, dan BUMD Migas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ADPMET 2022 di The Anvaya Beach Resort Bali, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/11/22).
Draf peta jalan transisi energi dan komitmen Net Zero Emission 2060 sesudah itu diserahkan oleh Sekjen ADPMET kepada Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil.
“Rakernas selesai dan berhasil menyusun roadmapbtransisi energi dan persiapan kami menuju Net Zero Emission 2060,” kata Ridwan Kamil ditemui usai rakernas.
Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, disrupsi global warming dan potensi krisis energi wajib direspons cepat dan kompak oleh daerah-daerah penghasil migas yang bernaung di ADPMET.
Ia menilai sejauh ini ADPMET membawa langkah pandang dan kerja yang terukur dalam merespons hal itu.
“Disrupsi global warming dan krisis energi wajib kami respons bersama dengan langkah yang kompak oleh daerah-daerah yang bergabung di ADPMET. Kita telah miliki langkah pandang dan kerja yang luar biasa,” ujar pria yang termasuk menjabat Gubernur Jawa Barat.
Kang Emil optimistis, peta jalan yang telah disusun ADPMET dapat mendukung Indonesia secara total jadi lebih progresif dan cepat dalam transisi energi dan Net Zero Emission terhadap 2060.
“Mudah-mudahan bersama dengan _roadmap_ ini kami dapat melihat Indonesia yang lebih progresif dalam transisi energi dan Net Zero Emission 2060,” tuturnya.
Tindak lanjut dari komitmen ADPMET berkaitan Net Zero Emission 2060 tertuang dalam 12 tindakan yang dapat konsisten dikawal. Beberapa tindakannya adalah pertolongan perda, anggaran, keaktifan, sampai komitmen-komitmen lain yang terukur.
“Ada 12 tindakan yang dapat konsisten kami monitor menjadi keaktifan, pertolongan perda, anggaran, dan komitmen-komitmen yang mampu diukur bersama dengan jelas,” sebutnya.
Dalam rakernas tersebut, Kang Emil mengemukakan kabar baik, bahwa daerah-daerah di ADPMET kini telah beroleh haknya dalam pengelolaan Participating Interest 10 persen.
Ia menyebut, Provinsi Lampung termasuk dalam pas dekat dapat beroleh haknya dalam keterlibatan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas dari kontraktor.
“Dana bagi hasil atau Participating Interest 10 prosen area demi area telah beroleh haknya. Dalam pas dekat Lampung PI 10 persennya telah terpenuhi,” ungkapnya.
Kang Emil berharap, hal itu jadi pemicu bagi area lainnya untuk melakukan akselerasi dalam meraih keadilan sosial bidang energi.
“Ini wajib jadi pemicu area lain melakukan akselerasi dalam meraih keadilan sosial bidang energi, dan dapat konsisten kami perjuangkan lewat organisasi ini,” ujarnya.
Pada rakernas yang dihadiri lima kepala daerah, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itupun untuk pertama kalinya ADPMET memberi tambahan penghargaan kepada area dan BUMD yang konsisten mengupayakan melakukan transisi energi dan pengurangan emisi.
Penilaian gunakan metode pendataan selama tiga bulan bersama dengan melibatkan kementerian berkaitan dan Dewan Energi Nasional.
“Kita memberi tambahan penghargaan lebih dari satu kategori sehingga jadi penyemangat, bahwa urusan energi tak hanya oleh pusat, tapi termasuk dari internal organisasi,” kata Kang Emil.
Berikut area dan BUMD penerima penghargaan dari ADPMET:
1. Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Perda RUED: Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh.
2. Kategori Optimisme Energi Terbarukan dalam Bauran Energi RUED 2025: Provinsi Lampung.
3. Kategori Agresivitas Tinggi dalam Transisi Energi Terbarukan: Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Kategori Capaian Kinerja Daerah Anggota ADPMET dalam Penggunaan Energi Terbarukan: Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Siak.
5. Kategori Komitmen Daerah dalam Keaktifan di ADPMET: Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
6. Kategori BUMD Pengelola Bisnis Energi Terbarukan bersama dengan Kapasitas Produksi Terbesar: PT Sumsel Energi Gemilang.
7. Kategori BUMD Paling Agresif dalam Pemanfaatan Pendapatan Participating Interest 10 Persen: PT Migas Utama Jabar.***(Oha).