Walikota Bandung Himbau ASN Dilarang Mengikuti Politik Praktis

Bandung Raya676 Dilihat

Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meyakinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis. Ia dapat menindak tegas bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut.

Yana menyebut ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.

“Ada regulasi soal ASN jika terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik,” ujarnya di Hotel Grandia, Senin 10 Oktober 2022.

Ia terlalu menyesalkan sikap Kepala SMPN 16 Bandung yang dikira terlibat politik praktis.

Sebelumnya, Kepala SMPN 16 Bandung menyebabkan orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.

“Tentunya kita menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini parpol lakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN dikarenakan dia kepala sekolah SMPN 16,” ujarnya.

“Dan kita menyesalkan tempatnya kudu dikantor parpol itu seolah-olah itu kegiatan atau dukungan program berasal dari parpol,” katanya.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran berikut dapat proses cocok peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga : Demi Tingkatkan Kewaspadaan dan Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung akan Bentuk Kampung Siaga Bencana

“Ini tengah berproses, udah dimintai keterangan, mengakibatkan surat pernyataan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar terlalu menyesalkan timbulnya undangan kepada orang tua siswa berasal dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di keliru satu partai.

“Saya menyesalkan perihal ini terjadi, pasti ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini udah kita sampaikan pas sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

Dalam perihal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung udah mengimbuhkan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16.

Selanjutnya dugaan pelanggaran dapat ditunaikan cocok peraturan perundangan yang berlaku.

Ini terhitung sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua ASN di lingkungan Pendidikan sehingga tidak terjadi ulang hal-hal seperti ini.

Hikmat menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung udah menyosialisasikan pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung, terhadap 14-15 September 2022 lalu.

Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar peraturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu serta dapat terima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *