Pansus Pemajuan Kebudayaan Mulai Bahas Pasal Raperda

Bandung Raya686 Dilihat

Kota Bandung – Pansus 4 DPRD Kota Bandung mulai membicarakan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan di Kota Bandung. Rapat dikerjakan di area Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Selasa, (11/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 4, Yoel Yosaphat, S.T. Hadir termasuk Wakil Ketua Pansus 4 Dudy Himawan, S.H., dan juga dihadiri lebih dari satu anggota Pansus 4 pada lain drg. Maya Himawati, Sp., Ort., H. Erwin, S.E., Hj. Salmiah Rambe, S.pd.I., Hj. Siti Nurjanah, SS, H. Yusuf Supardi, S.IP, dan Sandi Muharam, S.E, Hj. Nenden Sukaesih, SE, dan Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd.

Pembahasan pada rapat tersebut membicarakan terkait pengertian umum pada awal Bab berasal dari Bab 1 sampai Bab 3 pada Raperda Pemajuan Budaya tersebut.

Pemerintah Kota mengusulkan adanya pembentukan dewan kebudayaan untuk mengawal hal-hal kasus kebudayaan. Sesuai UU No.5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan. Dewan Kebudayaan adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah di daerah.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *