Fraksi Partai NasDem Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda UMKM dan BII

Bandung Raya613 Dilihat

Kota Bandung – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD kota Bandung. Kali ini beragendakan pandangan umum seluruh fraksi terkait sejumlah Rancangan Peratuan Daerah (Raperda). Rapat sendiri berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, jalan Sukabumi, kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Pandangan umum disampaikan seluruh fraksi terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 perihal Raperda Kota Bandung, tentang Koperasi dan UMKM. Tertuang dalam Raperda tersebut upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, serta perlindungan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, fraksi-fraksi yang hadir juga menyampaikan pandangan umumnya terhdap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 tentang penyertaan modal Pemkot Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama (BII) berupa tanah.

Dalam waktu yang sama, seluruh fraksi juga menyampaikan pandangan umum atas pendapat Walikota Bandung terkait Raperda tata cara penyusunan program pembentukan Perda sebagai inisitif dari DPRD kota Bandung.

Perwakilan dari fraksi Partai NasDem memaparkan bahwa NasDem memaknai dan memaahami kehadiran Raperda terebut sebagai bentuk dan upaya seluruh pihak dalam membangun tatanan perekonomian kota Bandung agar lebih baik dan maju.

Menurut NasDem kehadiran Raperda ini secara otomatis nantinya akan mengikat seluruh pihak dengan peran dan fungsinya dijelaskan dalam setiap pasal maupun ayat di dalamnya. Setiap pasal dan ayat diungkapkan NasDem telah disusun berurutan sesuai dengan kaidah penyusunan perundang-undangan tentang tanggung jawab dan kewajiban msing-masing pihak yag dimaksud.

Fraksi Partai NasDem juga memandang upaya untuk memajukan ekonomi menjadi salah atu bentuk implementasi pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa koperasi sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi juga dijelskan dalam pasal tersebut yaiyu untuk kemakmuran bersama, bukan individu.

Melalui Raperda koperasi dan UMKM tersebut fraksi Partai NasDem menyampaikan harapan koperai di kota Bandung akan semakin tumbuh dan berkembang.

Sebagai informasi, Raperda Koperasi dan UMKM yang sedang dibahas oleh dewan dan Pemkot Bandung tersebut mengatur beberapa langkah dalam upaya mendorong perkembangan koperasi dan UMKM. Selain makin banyak koperasi yan sehat dimasa mendatang, kemunculan koperasi dan UMKM baru yan tumbuh baik dan berkembang juga menjadi harapan fraksi NasDem.

Perkembangan yang baik menurut NasDem dalah ketika usaha mengalami peningkatan. Usaha yang sebelumnya ultra mikro menjadi mikro, kemudian Usaha mikro menjadi usaha kecil, demikian seterusnya hingga sebuah usaha mencapai tinggak yan lebih tinggi. Hal tersebut NasDem sebut berlaku untuk koperasi.

“Jika melihat perkembangan koperasi-koperasi di berbagai negara, bukan tidak mungkin suatu saat koperasi di Kota Bandung juga akan tumbuh dan berkembang menjadi besar,” ujar fraksi NasDem seraya mencontohkan Koperasi Fonterra yang dapat mencapai omset hingga Rp 165 triliun. Bahkan disebutkan, koperasi asal Selandia Baru itu menguasai sekira 30 persen pasar susu dunia. Namun menurut fraksi NasDem hal tersebut masih belum terbayangkan bisa terjadi di kota Bandung.

Fraksi NasDem memahami Kota Bandung memiliki banyak potensi di sektor perdagangan, sektor industri, sektor kuliner dan sektor-sektor lainnya. Tumbuh dan berkembangnya koperasi dan UMKM di Kota Bandung menurut fraki Partai NasDem memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Kota Bandung, termasuk penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mungkin bisa mengurangi angka kemiskinan.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai NasDem juga menyoroti sejumlah manfaat dari konsep koperasi. Bahkan pihaknya sangat tidak ragu atas pengembangan koperasi merupakan pilihan yang tepat.

“Mengembangkan koperasi adalah salah satu solusi rendahnya kepemilikan modal oleh sebagian besar masyarakat di tengah sulitnya mengakses pendanaan perbankan atau lembaga keuangan”, tambahnya.

Usaha untuk memajukan ekonomi menurut fraksi Partai NasDem akan terasa lebih ringan jika kolaborasi digalang dalam wadah koperasi.

Sementara dari sisi berkembangnya UMKM, Fraksi Partai NasDem memandang semakin banyak usaha mikro yang naik kelas, maka perekonomian Kota Bandung akan semakin kuat.

Pandangan umum fraksi Partai NasDem juga ditujukan pada poin inti sari rapersa Koperai dan UMKM. Fraksi ini memaknai upaya melindungi dan memajukan koperasi dan UMKM harus memegang teguh prinsip kemandiriran

Hal itu menurut NasDem memiliki arti sebuah komitmen bersama pengembangan koperasi dan UMKM dengan tidak menganggapnya sebagai tambahan beban koperasi dan UMKM itu sendiri maupun pemerintah.

Salah satu hal yang tak kalah penting menurut fraksi Partai Nasdem adalah kemudahan bagi semua pihak dalam mendirikan koperasi dan UMKM. selain itu, pemberdayaan dan pengawasan tetap harus dilakukan.

Berikutnya, Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan pandangannya terkait Raperda tentang tentang Penyertaan Modal Pemkot Bandung kepada Perseroda BII berupa perubahan luaan tanah.

Menurut Fraki Partai NasDem ada beberapa hal yag perlu dicermati, yaitu terkait peyertaan modal yang harus memerhatikan progrss dari implementasi Perda nomor 2/2019. Yang dimaksud NasDem adalah apakah subtansi dari Raperda ini nantinya menjadi solusi bagi Perseroda BII dalam mendongkrak kontribusi kepada daerah.

Fraksi Partai NasDem juga membeberkan sejumlah upaya yang telah dilakukan Perseroda BII seperti pergantian pengelola (direksi dan komisaris), hingga permohonan pemotongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah-tanah yang dikelolanya.

Fraksi Partai NasDem memandang serangkaian upaya-upaya tersebut tidak membuat kinerja Perseroda BII optimal. Sehingga pihaknya mempertanyan efektifitas penyertaan modal yang dituangkan dalam raperda jika nanti menjadi Perda.

Selanjutnya secara umum fraksi Partai NasDem menyoroti soal status kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang dikelola oleh Perseroda BII agar memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun menurut NasDem, pihaknya mengartikan Raperda Penyertaan modal Perseroda BII sebagai proses menuju perbaikan dari tata kelola investasi Pemkot Bandung. Dengan demikian Pemkot dapat mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah.

Pandangan umum Fraksi Partai NasDem yang terakhir adalah berkaitan dengan dengan pendapat Walikota atas Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Raperda insiatif DPRD Kota Bandung. Ada sejumlah pandangan yang disampaikan, diantaranya proses pembentukkan Perda yang menurut NasDem harus melalui perencanaan yang jela dan disepakati, hingga pada penetapannya.

Pandangan yang kedua adalah terkait perubahan aturan hukum yang dinamis. Dalam hal ini NasDem menyampaikan perlunya kesepakatan dalam menetukan skala prioritas dari proses awal hingga penetapannya.

Trakhir, Pandangan NasDem terkait Raperda yang dibahas, baik Raperda inisiatif eksekutif maupun inisitif legilatif. Menurut Fraksi Partai NasDem raperda tersebut akan memperjelas mekanisme kepastian hukum dari setiapp Perda.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *