Kota Cimahi – Kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke lokasi proyek underpass Gatsu (Gatot Subroto) menemukan ketidaksesuaian upah yang diterima oleh para pekerja.
Hal itu diketahui setelah Dedi Mulyadi menemui dan berbincang bersama beberapa pekerja proyek underpass Gatsu pada Senin (12/10/2026). Seorang pekerja mengaku dibayar Rp110.000 per hari dengan posisi sebagai kenek/laden.
Pengakuan tersebut membuat Dedi Mulyadi (KDM) heran, karena upah yang diterima pekerja proyek tersebut dirasa tidak sesuai dengan standar upah yang seharusnya. Ia pun segera memanggl dan mengkonfirmasi pengakuan pekerja kepada mandor dan pengawas proyek.
Baca juga: Telkom University Tetapkan Sanksi Bagi Empat Pelaku Bullying, dari Skorsing Hingga Drop Out
Benar saja, upah yang diterima para pekerja tidak sama dengan angka yang disebutkan mandor. Menurut sang mandor, setiap pekerja dengan posisi sebagai laden dibayar Rp130.000 per hari, sedangkan untuk tukang dibayar Rp140.000.
“Di RAB (Rencana Anggaran Biaya), upah kenek/laden Rp130.000 ribu, tukang Rp140.000,” kata Mandor.
Sementara di lapangan, diakui para pekerja dengan posisi laden hanya menerima upah Rp110.000 per hari, sedangkan upah posisi tukang dibayar Rp120.000 per hari. Dengan demikian, ada selisih Rp20.000 antara RAB dengan uang yang diterima pekerja.
Baca juga: Jangan Pakai Calo, Urus Roya Lebih Mudah Dilakukan Mandiri
Mengetahui hal itu KDM langsung menegur mandor dan pengawas lapangan. Ia mengingatkan kontraktor untuk tidak mengambil keuntungan besar dengan mengurangi hak pekerja.
“Jangan kegedean ngambil untung, kan aturannya tukang Rp140.000, kenek Rp130.000. Gak boleh dalam proyek kontruksi mengurangi komponen upah kerja,” tegasnya.
Menurut KDM, kontraktor dipastikan sudah menghitung seluruh komponen proyek, termasuk soal upah sejak awal. Sehingga dengan tidak memotong upah pekerja, perusahaan masih tetap mendapat untung.
Baca juga: Ngatiyana Apresiasi Penyelengaraan APFest 2026 Libatkan Siswa Sebagai Panitia
Mantan Bupati Purwakarta itu bahkan dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya kontraktor tidak menurunkan harga proyek yang diajukan dengan mengorbankan hak yang seharusnya diterima para pekerja.
“Jadi, dulu kalau tidak sanggup jangan nurunin harga kemudian menekan ke bawah,” tandasnya.
Menurutya, persoalan upah seharusnya tidak muncul jika kontraktor dan pekerja sama-sama mematuhi seluruh isi kesepakatan kerja, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Baca juga: Sejumlah Strategi Pemkot Bandung Hadapi Musim Hujan, 1.300 Sumur Imbuhan Dibuat
“Ini masuknya pekerja kontrak. Jadi, ketika orang datang upahnya sekian, mendapat fasilitas apa saja selama bekerja, sanksinya apa ketika melanggar,” pungkasnya.***(Heryana)

























