Viral Kasus Bullying Libatkan Pelajar Perempuan di Garut, Kapolres Soroti Penganiayaan Oleh Pelaku

Jawa Barat59 Dilihat

Kabupaten Garut – Setelah viral di media sosial, kasus bullying (perundungan) yang diduga dilakukan sejumah pelajar perempuan terhadap dua korban telah ditangani Polres Garut.

Dalam konferensi pers Kamis (10/9/2026), Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menyoroti kasus tersebut kental dengan aksi penganiayaan yang dilakukan para terduga pelaku.

Pasalnya, seluruh aksi terduga pelaku justru mengarah pada upaya menyakiti korban secara fisik. Sedangkan bullying sendiri menurut pandangan Niko merupakan intimidasi pelaku secara verbal terhadap korbannya.

Baca juga: Rencana KDM Ubah Bedeng Perkebunan Teh Jadi Kampung Adat: Pariwisata Harus Jatuh ke Warga

“Ini tidak secara benar bahwa ini bully, tapi ini adalah pengaiayaan. Karena kalau bullying adalah kekerasan secara verbal, sedangkan ini jelas pelaku menyentuh korban sehingga korban menderita beberapa luka,” jelas Niko.

Ia menambahkan, derita yang dialami dua korban di antaranya luka pada bagian pipi, bawah kelopak mata, leher, sera lengan akibat kekerasan tujuh terduga pelaku. Meski demikian Niko menyebut terdapat aksi bullying dilakukan salah seorang dengan meludahi korban.

Saat ini Polres Garut telah mengamankan tujuh pelajar perempuan yang diduga melakukan kekerasan kepada dua korban sesuai dengan video yang tersebar dan viral dalam beberapa hari terakhir di media sosial.

Baca juga: Pemkab dan Baznas Kabupaten Bandung Segera Perbaiki 10 Rumah Terdampak Bencana Longsor di Kutawaringin

Ketujuh pelaku yang semuanya merupakan pelajar perempuan, di antaranya berinisial AN (15) kelas X, W (15) kelas X, I (14) kelas IX, IM (15) kelas X, EL (13) kelas VIII, T (14) kelas IX, WS (16) kelas XI.

Kronologi Pelaku Aniaya Korban

Polres Garut telah mengamankan tujuh terduga pelaku kekerasan terhadap dua korban NH dan NA yang merupakan pelajar kelas IX atau kelas 3 SMP di wilayah Sukawening, Kabupaten Garut.

Kapolres mengatakan, aksi para terduga pelaku bermula dari cemburu AN tehadap korban NH, karena korban berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.

Baca juga: Lepas Kontingen Porprov XV Jawa Barat, Ngatiyana: Berani Berangkat, Berani Berjuang

“Sehingga pelaku menduga korban (NH) merebut laki-laki ini. NH mencoba untuk mengklarifikasi dan disetujui oleh pelaku AN untuk bertemu di lokasi dalam video, jaraknya 15 menit dari sekolah, karena mereka janjian setelah pulang sekolah sekira pukul 13.30,” bebernya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Niko, tidak terjadi hal apapun setelah korban yang ditemani NA memberikan penjelasan kepada terduga pelaku AN, hingga pertemuan tersebut selesai dan bubar.

Sayangnya, usai perteuan pertama tersebut, terduga pelaku lain yakni ES justru memprovokasi AN hingga membuat mereka mengadakan pertemuan kedua.

Baca juga: Keputusan Bijak Pasangan Muda Miliki Rumah Hunian Sejak Dini

“Disitu ada pelaku lain yang berinisal ES yang mengompori dengan bilang “piraku kieu-kieu wae, cik atuh lah” (masa iya hanya begitu saja, ayolah!), sampai pelaku memanggil kembali korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya korban kembali mendatangi para terduga pelaku dengan tanpa menaruh curiga apapun karena merasa seluruh persoalan telah diselesaikan pada pertemuan sebelumnya.

Di pertemuan kedua tersebut korban mendapatkan penganiayaan dari ketujuh terduga pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari menampar, memukul, mencekik, hingga menarik baju korban, bahkan salah satu di antaranya meludahi korban.

Baca juga: Libatkan TNI-Polri, Pemprov Jabar Pastikan Kesesuaian Klasifikasi Kesejahteraan Masyarakat

“ES tersangka paling muda ini mencekik dan menampar korban NA supaya tidak bisa bergerak dan pelaku lain bebas melukai, tersangka WS paling tua, tugasnya hanya mem-video yang akhirnya tersebar di media sosial,” jelasnya.

Meski para tersangka merupakan anak di bawah umur, namun kepolisian tetap tegas melakukan proses hukum dengan manggunakan hukum acara.

“Tetapi yang bersangkutan masuk dalam persangkaan Pasal 76C huruf A, juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *