Pastikan Akurasi dan Validitas Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Pengawasan

Bandung Raya66 Dilihat

Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah menyelesaikan Pengawasan Pemutakhiran Data sebanyak 12 dari 18 Partai Politik yang memiliki kepengurusan di Kota Cimahi pada Semester 1 Tahun 2026.

Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol dilakukan Bawaslu Kota Cimahi lewat koordinasi dengan parpol, untuk memastikan data terbaru yang valid dan akurat dari setiap partai peserta pemilu di Kota Cimahi.

Dijelaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy, Pengawasan Pemutakhiran Data dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Potensial Langgar Lalu Lintas, Satlantas Polresta Bandung Tindak Ribuan Motor Berknalpot Brong

Kegiatan juga berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Penaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, kata Jusapuandy, pihaknya harus dengan cermat memastikan beberapa hal dari setiap Parpol, di antaranya soal kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, keanggotaan, hingga terkait rekening resmi parpol.

“Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, kami telah berhasil melakukan koordinasi dengan 12 partai politik. Sementara itu, enam partai politik lainnya belum dapat dilakukan koordinasi karena berbagai kendala,” ungkap Jusapuandy.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Ambil Alih Penyelenggaraan MTQ 2027 Pasca Garut Mundur Jadi Tuan Rumah

Ia bilang, salah satu kendala yang terjadi di lapangan yakni adanya pengurus partai politik yang sulit dihubungi, serta terjadi transisi kepengurusan dengan belum terbentuknya pengurus baru.

Dari kegiatan tersebut serta berdasarkan verifikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU, diketahui sebanyak 10 Parpol telah melakukan pemutakhiran data, di antaranya PKB, PDIP, PKS, Partai Demokrat, Nasdem, Parti Persatuan Indonesia, PAN, PSI, Partai Ummat, serta satu parpol non peserta pemilu, yakni Partai Masyumi.

Terdapat enam parpol yang diketahui tidak melakukan pemutakhiran data, yaitu Partai Buruh, Gerindra, PKN, Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Hanura, PBB, dan Partai Garda Repubik Indonesia.

Baca juga: Selain Sayembara, Dedi Mulyadi Kini Siapkan Hadiah Bagi Warga Sebarkan Lokasi Penjualan Narkotika

Sejumlah kendala internal dialami sejumlah parpol sehingga menyebabkan mereka tidak melakukan pemutakhiran data, seperti transisi kepengurusan serta keterbatasan hak akses SIPOL karena masih dalam kewenangan pengurus tingkat provinsi dan pusat.

“Bawaslu juga menemukan sejumlah partai politik masih melakukan penyesuaian administrasi terkait perubahan domisili kantor, pembaruan rekening bank resmi partai, serta penyempurnaan data kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” lanjutnya.

Disebutkan Jusapuandy, dalam pengawasan Pemutakhiran Data Parpol itu pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran dan potensi sengketa pemilu.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *