Kota Cimahi – Permasalahan perluasan area pabrik cokelat di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan terus bergulir dan menyita perhatian sejak warga berama-ramai menjual rumah tinggal mereka yang berbatasan langsung dengan pabrik.
Masalah tersebut pun sampai di telinga Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga membuat Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama sejumlah jajarannya turun langsung menemui warga RW 28, Keurahan Melong, Senin (24/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluh kesah mereka yang sudah sangat terganggu dengan kehadiran pabrik cokelat yang aktivitas produksinya menimbulkan kebisingan serta polusi.
Baca juga: Bantuan Kapolresta Bandung Semangati Warga Terdampak Kebakaran di Arjasari
Keresahan warga memuncak menjadi kemarahan ketika pabrik tersebut terus memperluas area mereka. Parahnya, menurut ketua RT setempat, beberapa rumah warga bahkan sudah dibeli oleh pihak manajemen demi perluasan areal pabrik.
“Tahun 2021 dia (manajemen) melakukan kegiatan produksi lagi dan sudah membeli lahan-lahan kami, dan sudah membangun tanpa ada konsultasi,” ungkap Ketua RT di hadapan rombongan Wali Kota dan warga lainnya.
Melalui Ketau RT, warga menyampaikan harapannya agar Pemkot Cimahi tak hanya mementingkan investasi jika harus mengorbankan kenyamanan warga.
Baca juga: Bupati Bandung Minta Data ASN Teribat Judol Segera Diverifikasi, Tindakan Tegas Menanti Pelaku
Merespons kondisi yang terjadi, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, langkah penyelesaian akan ditempuh dengan mengedepankan keadilan.
“Kami pemerintah turun langsung karena kita ingin tahu dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini di wilayah RW 28. Yakin kami akan berjuang dan menyelesaikan permasalahan ini, tidak memihak ke siapapun, tetapi keadilan yang kita kedepankan” kata Ngatiyana.
Namun dalam upaya penyelesaian yang dilakukannya tersebut, ia meminta warga utuk bersabar karena memerlukan beberapa tahapan, termasuk menggali keterangan dari pihak perusahaan ihwal perluasan pabrik hingga soal administratif dan aspek legalitas.
Baca juga: Wagub Harap Mojang Jajaka Jawa Barat Mampu Promosikan Pariwisata dengan Pendekatan Gen Z
Pemerintah berjanji akan memberikan tindakan tegas dan sanksi jika memang terdapat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Hal tersebut menurutnya sebagai komitmen pemkot membuat warganya aman dan nyaman.
“Besok akan ditindaklanjuti dengan perusahaan, kita akan mencari keterangan di sana. Kita akan tegakkan aturan, kalau aturan itu salah kita koreksi, kalau memang harus ada sanksi kita beri sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, permasalahan mencuat ketika sejumlah warga RW 28 yang berada di Komplek Melong Green Garden ramai-ramai memasang spanduk bertuliskan rumah mereka akan dijual.
Baca juga: Tahun Depan 300 Ton Sampah Kota Bandung Diolah Jadi Energi, Danantara Siapkan 60 Miliar
Aksi tersebut merupakan bentuk kekesalan warga atas perluasan area pabrik cokelat yang semakin membuat warga tersingkir. Bahkan dari keterangan Ketua RT setempat, perluasan tersebut dilakukan manajemen dengan membeli rumah warga.
Saat itu warga setempat mengaku kesal dan menganggap Pemkot Cimahi tak memperhatikan keluhan mereka karena kehadiran pabrik cokelat yang disebut mulai beroperasi sejak 2012 lalu itu.***(Heryana)

























