Kapolda Jabar Pastikan Perusuh di Dago Bukan Buruh: Jelas Mereka Kelompok Kriminal

Jawa Barat166 Dilihat

Kota Bandung – Sebuah peristiwa kerusuhan pecah di jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Ratusan massa tiba-tiba beringas dan melakukan perusakan sejumah fasilitas umum.

Kejadian yang terkonsentrasi di Dago Cikapayang itu, awalnya diduga sebagai aksi buruh karena bertepatan dengan peringatan hari buruh sedunia (May Day).

Tak hanya merusak fasilitas yang ada di lokasi, massa berpakaian serba hitam itu juga diduga membakar pos polisi di taman Cikapayang.

Baca juga: KDM Perintahkan Dishub Sediakan Pintu Perlintasan Kereta Api Otomatis Seluruh Jabar

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan yang meluncur ke tempat kejadian, memastikan bahwa pelaku bukan merupakan kaum buruh.

“Kelompok kriminal tadi dari kelompok tertentu ini sudah tidak ada lagi, sudah membubarkan diri. Tapi kami dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Kodam III Siliwangi, dan unsur Pemprov masih berjaga,” tutur Kapolda.

Ia menduga aksi perusakan di Dago berawal dari terbentuknya opini yang salah atas perayaan May Day tingkat provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Bangkitkan Nilai Luhur Kasundaan, Pemprov Jabar Tetapkan Hari Tatar Sunda

Diakui Rudi, pihaknya bersama seluruh unsur Forkopimda Jabar berencana menggelar perayaan hari buruh sedunia di provinsi Jawa Barat.

“Hari ini yang terdaftar akan melakukan orasi ada beberapa kelompok mahasiswa, baik yang di Sumedang maupun yang di depan DPRD, dan itu sudah selesai,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan jika tidak ada massa buruh yang melakukan orasi ataupun berunjuk rasa. Seluruh buruh merayakan May Day Fiesta di Jakarta, bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Hadiri May Day Fiesta, Prabowo Sampaikan ‘Hadiah’ Bagi Buruh Indonesia

“Kemudian pada sore hari ada sekelompk tidak dikenal menggunakan baju hitam dengan menutup muka, terlihat membawa molotov, dan ada tas yang kami sedang cari, bawa bensin dan melakukan pengrusakan,” kata Kapolda.

Diakuinya, aparat kemanan sempat meminta massa membubarkan diri. Namun imbauan tersebut diabaikan, bahkan massa bergerak melakukan pengrusakan fasilitas umum.

Selain pos polisi, fasilitas yang menjadi sasaran pengrusakan di antaranya lampu lalu lintas, CCTV, serta videotron.

Baca juga: Pameran Lukisan Bulu Karya Firdaus Alamhudi Siap Semarakan HUT ke-80 Kodam III Siliwangi

“Ini sesuatu perbuatan yang jelas melaggar aturan. Di KUHP kita ada pasal 258, barang siapa yang merusak fasilitas umum akan diancam hukuman lima tahun,” tandasnya.

Pihaknya juga mengaku tak akan segan melakukan langkah penegakkan hukum atas aksi para pelaku yang dinilai sebagai perbuatan kriminal.

Meski tak menyebutkan jumlah pasti, Kapolda memastikan kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku kerusuhan dan pengrusakan.

Baca juga: Marc Klok Akui Kehadiran Bobotoh Bangkitkan Motivasi Persib Libas Bhayangkara FC

“Kami mempunyai banyak bukti apa yang mereka lakukan dan mereka persiapkan. Kami akan melakukan langkah penegakkan hukum karena jelas-jelas mereka kelompok kriminal,” ujarnya.

Usai kejadian, Kapolda memastikan situasi sudah kembali normal dan kondusif. Namun Polda Jabar didukung Kodam III Siliwangi, dan Pemprov abar tetap melakukan penjagaan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *