Tak Terbukti Markup Anggaran, Majelis Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Nasional45 Dilihat

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus vonis bebas kepada pelaku industri kreatif Amsal Christy Sitepu (Amsal Sitepu), Rabu (1/4/2026).

Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Sitepu dinyatakan tak bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi berupa markup anggaran pembuatan video profil desa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Medan M. Yusafrihardi Girsang.

Baca juga: Hinca Panjaitan Minta Kejagung segera Copot Kajari, Buntut Penetapan Terdakwa Videografer Amsal Sitepu

Menambahkan bunyi putusan tersebut, Hakim Yusafrihardi mengatakan jika terdakwa Amsal Sitepu dibebaskan dari segala dakwaan.

Putusan yang juga disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut memastikan memulihkan seluruh hak-hak dari Amsal Sitepu.

Pembacaan putusan itu pun disambut tangis bahagia Amsal yang selama beberapa waktu terakhir harus menghadapi tekanan berat menjadi terdakwa dengan tuduhan markup anggaran.

Baca juga: Jadi Magnet Kuat Libur lebaran, Pangandaran Gaet 500 Ribu Wisatawan

“Airmata ini adalah airmata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” kata Amsal kepada awak media.

Ia juga mengatakan jika tangisan tersebut menggambarkan sebuah kebebasan yang tak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk seluruh insan kreatif di Tanah Air.

Sebelumnya Amsal dituduh melakukan markup anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Diketahui sebanyak 20 desa menggunakan jasanya untuk membuat karya digital.

Baca juga: Fix, Mulai April 2026 Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat

Sayangnya, harga jasa yang dituangkan dalam proposal yang disetujui pemesan justru dianggap sebagai markup anggaran oleh auditor yang diamini oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karo.

Tarif beberapa item pekerjaaan yang seperti konsep, proses syuting, editing, hingga dubbing yang dicantumkan oleh Amsal justru dinilai oleh auditor seharusnya Rp0.

Hal tersebut menjadi salah satu pemicu ramainya perhatian masyarakat karena dianggap tak berkeadilan serta merendahkan keahlian seorang insan kreatif.

Baca juga: Bupati Bandung Beberkan LKPJ 2025, Angka Pengangguran Alami Peningkatan

Kasus tersebut juga mengundang perhatian Komisi III DPR yang akhirnya mendesak kejaksaan untuk menelaah kembali tuntutan yang dilayangkan kepada Amsal Sitepu.

Salah satu Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan bahkan menghabiskanwaktu ingga dua bulan untuk mendampingi Amsal hingga akhirnya divonis bebas oleh PN Medan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *