Kota Cimahi – Satreskrim Polres Cimahi mengamankan 20 orang pelaku penganiayaan yang berujung korban harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit.
Kapolres Cimah AKBP Niko Nurullah Adi Putra menuturkan, para pelaku melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota klub motor saingannya.
“Sampai saat ini korban masih dalam perawatan. Ada barang milik korban yang diambil oleh pelaku, yaitu handphone,” tutur Kapolres.
Baca juga: Sempat Viral Kasus Dugaan Penculikan Anak SMP, Begini Penjelasan Polisi
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan dewasa, serta 18 orang pelaku lainnya masih di bawah umur.
Yang menarik dari 20 orang pelaku yang diamankan tersebut, terdapat pelaku berinisial O, L, dan AZ, yang pernah terlibat dalam kasus serupa di Margaasih beberapa waktu lalu.
Sementara dalam kasus kali ini Kapolres menyebut ada sekitar 40 motor yang terlibat keributan yang terjadi di batas kota antara Kota Cimahi dan Kota Bandung.
Baca juga: Optimalisasi Artificial Intelligence Jadi Pilihan Transformasi Pendidikan Pariwisata
“Minggu (5/4/2026) pukul 02.00 WIB, terjadi keributan di batas kota Cimahi dan Kota Bandung. Kita lihat di beberapa media sosial terjadi keributan dengan kendaraan bermotor yang cukup banyak saat itu,” kata Niko.
Keributan, kata Niko, berwal dari aksi saling ejek antara dua klub motor, yakni klub Warci (Warung Ciroyom) dengan klub Lapendos (laki-laki Penuh Dosa).
“Warci tidak terima, kemudian janji mereka untuk menyerang Lapendos. Sehingga korban yang saat itu tertinggal dari kelompoknya mengalami penganiayaan atau pegeroyokan,” terangnya.
Baca juga: Tiga Pesan Ketua DPRD pada Pemkot Cimahi Soal Pengendalian Tata Ruang
Jumlah pelaku yang terlibat cukup banyak mencapai sekira 100 orang karena setiap motor rata-rata berbonceng dua hingga tiga orang.
Selain itu, Warci sendiri berafiliasi dengan tiga klub motor lainnya, yaitu Warkam, Baskot (Batas Kota), dan komunitas asal Soreang, Destroyer.
“Kejadiannya kalau nampak dalam video, keributan mengakibatkan korban MF mengalami luka yang sampai saat ini belum maksimal untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca juga: Seleksi Pengelola Baru Bandung Zoo Berlangsung, Pemkot Targetkan Rampung Akhir April
Hingga kini Polres Cimahi masih terus melakukan pendalaman kasus serta pendataan jumlah pasti pelaku yang menurut Niko diperkirakan lebih dari 100 orang.
Kepada para pelaku, pihanya menerapkan Pasal 479, terkait pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 262 ayat (3), terkait dengan pengeroyokan. Mereka kini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.***(BS)



























