Pernyataan Ngatiyana Soal Bangun Rumah Dinas Wali Kota: Laksanakan Sesuai Prosedur dan Aturan!

Bandung Raya93 Dilihat

Kota Cimahi – Pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang sedang berproses, belakangan menuai sorotan dan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaannya.

Merespon situasi dan isu yang berkembang soal proyek pembangunan rumah dinas tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan tanggapan dan sejumlah penjelasan.

Menurutnya, ide pembanguanan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota didasari pada kondisi Cimahi sejak menjadi kota otonom belum memiliki rumah dinas bagi kepala daerahnya.

Baca juga: Wali Kota Ingatkan Tak Euforia Sambut Kelulusan SD: Tak Perlu Tinggalkan Cimahi

Di sisi lain, pemerintah harus mengeluarkan anggaran setiap tahun untuk membayar kontrak/sewa rumah sebagai rumah dinas kepala daerah.

“Karena 25 tahun kita belum memiliki rumah dinas. Pertimbangannya, daripada mengontrak tiap tahun, lebih baik kita membangun agar selamanya bisa digunakan,” kata Ngatiyana saat monitoring pelaksanaan TKA di SDN Cibabat Mandiri 5, Senin (20/4/2026).

Ia melanjutkan, rumah dinas yang dibangun akan lebih bermanfaat dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahka bisa digunakan untuk wali kota generasi berikutnya.

Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan Mitigasi Hadap El Nino, Jaga Produktivitas Pertanian

Ngatiyana juga berdalih, pembangunan rumah dinas yang menelan anggaran hingga sekira Rp13 miliar itu merupakan bentuk dari langkah efisiensi anggaran.

Namun dalam pengerjaannya, ia menyebut dilakukan secara bertahap. Hal tersebut juga didasari karena lahan yang digunakan bekas sawah, sehingga perlu dilakukan pemadatan.

“Review tahun 2025 kita baru punya anggaran untuk pemadatan tanah. Karena itu bekas sawah, kalau langsung dibangun khawatir akan amblas,” ungkapnya.

Baca juga: Termasuk Wayang Golek, Bupati Hapus Sejumlah Acara Peringatan HUT Kabupaten Bandung

Selain pos anggaran yang bertahap, waktu pascapemadatan sampai saat ini, disebutnya bermanfaat dalam proses pemadatan dan pengerasan lahan secara alami.

“Biar kehujanan, tanahnya semakin padat dan mengeras,” ujarnya.

Diakui Ngatiyana, review pembangunan rumah dinas dilakukan sejak 2024 bersama konsultan perencanaan, hingga diputuskan menggunakan eks lahan milik ATR/BPN di Jalan Aruman.

Baca juga: Bandung Bedas Expo 2026, Keriaan di Tengah Duka Bencana Kabupaten Bandung

Jika pada 2025 hanya dianggarkan untuk proses pemadatan lahan, maka pembangunan fisik rumah dinas dipastikan Ngatiyana akan dimulai tahun ini.

Terlepas dari siapa yang menjalankan pembangunan, dirinya menegaskan agar proses dan seluruh tahapannya dilakukan secara prosedural serta sesuai aturan yang berlaku.

“Masalah pemenang (tender) yang mau mengerjakan siapa, silakan, yang penting prosedur dijalankan, mekanisme dijalankan, karna saya hanya butuh kualitas,” tandasnya.

Baca juga: Pimpin PSSI Cimahi, Barkah Ungkap Cita-cita Bangun PSKC Baru

Ia bahkan mengultimatum akan meminta pelaksana proyek mengerjakan ulang pembangunan rumah dinas jika hasilnya tak sesuai spek, prosedur, dan aturan.

Sementara itu, utuk mencegah pelanggaran pada setiap proses pembangunan, dipastikan Ngatiyana akan selalu dibawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Soal terjadinya penambahan anggaran ia menyebut hal itu karena kewajiban menyediakan konsultan yang diamanatkan dalam peraturan.

Baca juga: Puluhan Klub Sepakbola Ikuti Liga Jabar Istimewa Tingkat Kota Cimahi

“Membengkaknya anggaran karena kewajiban menyediakan konsultan sesuai Peraturan Menteri harus ada konsultan perencana dan konsultan pengawas. Hal ini harus dilihat dengan sebenar-benarnya,” tandasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *