Terbukti Miliki Narkoba, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti Eks Kapolres Bima Kota

Nasional29 Dilihat

Jakarta – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro menarik perhatian masyarakat dan berbagai pihak.

Dugaan kepemilikan barang bukti narkoba semakin menguatkan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam peredaran narkoba di lingkungan Polres Bima Kota.

Atas kepemilikan barang bukti berbagai jenis narkoba tersebut membuat Didik akhirya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Libur Long Weekend, Ribuan Kendaraan Padati Kawasan Wisata Bandung Barat

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Johnny.

Penetapan tersangka dilakukan Polri setelah mantan Kapolres Bima Kota itu terbukti memiliki beberapa jenis narkoba dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim dan Propam Polri.

Baca juga: Makin Solid, Pajero Sport Indonesia Resmi Kukuhkan Chapter Bandung

“Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah prbadi AKBP DPK di Tangerang,” jelas Johnny.

Dari penggeladahan tersebt, parapetugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir pil aposolam, serta 2 butir pil happy five.

Akibat kepemilikan brang haram tersebut, Polri menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotripika.

Baca juga: Misteri Temuan Jenazah di Eks Kampung Gajah Terungkap, Polres Cimahi Sampaikan Begini

“Adapun ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar. Dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,” jelasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *