Jakarta – Peringatan Hari Pers Nasional(HPN) menjadi topik menarik dalam diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) yng berlangsung di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Secara spesifiik diskusi juga menyoroti soal tanggal HPN yang selama ini selalu digelar pada 9 Februari. Pandangan pun muncul dari salah seorang pendiri FWK Hendry CH Bangun.
Menurutnya, peringatan HPN setiap 9 Februari harus tetap dipertahankan. Tanggal tersebut ditegaskannya merujuk pada sejarah perjuangan pers, bukan hari lahir organisasi.
Baca juga: Hari ke-12 Longsor Cisarua, Tim SAR Gabungan Kembali Evakuasi Tujuh Kantong Jenazah
Pernyataan Hendry tersebut merupakan respons dari gugatan sejumlah pihak seperti Ikatan Jurnaslis Televisi Independen (IJTI) dan Aliasi Jurnalis Independen (AJI). Kendati demikian, Hendry memandang gugatan teresebut sah dalam demokrasi.
Memperjelas pernyataannya bahwa 9 Februari merupakan tanggal bersejarah dalam perjuangan pers, Hendry membeberkan secara singkat peristiwa yang terjadi pada 9 Februari 1946 di Solo.
Kala itu, sebanyak 120 wartawan menggelar kongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa, di tengah ancaman pendudukan yang akan kembali dilakukan oleh Belanda. Isu tersebut, kata Hendry, menjadi pembahasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Wanita Diduga Hanyut di Sungai Cijagra Kutawaringin
“Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI, berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada. Itu sejarahnya,” kata Hendry.
Ia melanjutkan, pasca reformasi dan lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 (UU Pers), banyak berdiri organisasi wartawan dan perusahaan pers. Hendry bilang, saat itulah PWI bukan lagi satu-satunya orgaisasi wartawan.
Untuk itu, FWK berpandangan bahwa seluruh organisasi wartawan harus bersama-sama dan bekerja sama dalam menghadapi perubahan yang terjadi pada konsumsi informasi dan tekanan ekonomi yang bermuara pada berubahnya perilaku pasar.
Baca juga: Seluruh Wilayah Cimahi dalam Ancaman Bencana, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan
Selain itu, Dewan Pers juga dimintaagar lebih peka terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi media, termasuk berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan wartawan.
Dalam kesempatan diskusi yang sama, sebuah pernyataan juga disampaikan Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane. Ia mengatakan, UU Pers perlu segera dilakukan amandemen.
Raja menilai undang-undang tersebut tak lagi akomodatif terhadap berbagai perkembangan, termasuk soal perlindungan hukum wartawan. Ia menyebut, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi oleh Iwakum yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.
Baca juga: Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Bakal Terima Beasiswa Pemprov Jabar, Begini Penjelasan KDM
Kepada pemerintah, FWK mengusulkan dibentuknya Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa, demi menyelamatkan media arus utama yang semakin tertinggal dari media sosial, sekaligus menyelamatakan publik dari konsumsi informasi bias dan kepentingan global.***(Heryana)


























