Cegah Konflik Pemanfaatan Lahan, Kementerian ATR/BPN Lakukan Penguatan Tata Ruang

Nasional60 Dilihat

Jakarta – Pengelolaan tata ruang yang baik akan mempermudah seluruh pelaksanaan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam prakteknya, pengelolaan tata ruang juga akan menghindarkan dari potensi konflik pemanfaatan lahan.

Untuk itu, menurut Dirjen Tata Ruang pada Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ini kementeriannya terus berupaya melakukan penguatan terhadap tata ruang. Hal tersebut disampaikannya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang  di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Senin (9/2/2206).

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan,” kata Suyus Windayana.

Baca juga: Hadir di Inacraft 2026, Produk Kerajinan Jawa Barat Sukses Raih Omset Hampir Setengah Miliar

Selain itu  lanjut Suyus, ruang harus dikelola secara terencana dengan baik agar pelaksanaan berbagai program pembangunan, tidak saling memakan ruang itu sendiri dan menimbulkan konflik pertanahan.

Salah satu contoh langkah strategis pengelolaan tata ruang yang dilakukan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN adalah dalam menyukseskan program ketahanan pangan dengan upaya memberikan perlindungan terhadap Ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%,”  imbuh Suyus.

Baca juga: TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembanguanan Desa

Namun, ia juga mengatakan bahwa angka tersebut terbilang berada di bawah target RPJMN, yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Suyus bilang, upaya perlindungan lahan tersebut bukan tanpa tantangan. Jumlah daerah tingkat kabupaten/kota yang memenuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terbilang minim. Dikatakannya, saat baru ada 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara 400 daerah lainnya perlu direvisi.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan _freeze_ terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan,” tegasnya.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Lepas 615 Taruna STPN Peserta KKN Praktik Tata Laksana Pertanahan

Dengan keputusan tersebut, Suyus juga menegaskan kawasan tidak boleh beralih fungsi dan harus tetap difungsikan sebagai kawasan pangan.

Dibalik itu, sebuah kabar gembira disampaikan Suyus berkaitan dengan proses revisi RTRW. Proses revisi tata ruang menurutnya bisa dilakukan secara parsial, sehingga tak lagi memerlukan waktu lama. Hal itu merupakan salah satu bentuk reformasi regulasi perencanaan tata ruang.

“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Baca juga: Tata Kelola Data Dituding Sebabkan Penonaktifan Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

Sementara itu, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa tata ruang harus berada pada posisi paling utama sebelum pelaksanaan pembangunan daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” kata AHY.

Selain Menko IPK, pertemuan juga dihadiri Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wamen LH Diaz Hendropriyono, Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai. ***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *