Jakarta – Koordinasi antara kementerian ATR/BPN dan Kemnterian Luar Negeri sangat penting diakukan, terutama berkaitan dengan pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arramanatha Christiwan Nasir di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua Wakil Menteri itu membahas soal pengelolaan hak atas tanah yang selama ini dimiliki oleh diaspora dan warga asing (WNA).
Baca juga: Tahura Gunung Kunci, Wisata Murah Meriah di Hutan Sarat Sejarah
“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antar negara,” kata Ossy.
Dalam pelaksanaan kebijakannya, lanjut Ossy, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan sudah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dengan kata lain, proses legalisasi (sertpikasi) tanah yang melibatkan pihak asing melalui kedutaan besar atau perwakilan asing bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kemlu.
Baca juga: Ono Surono Penuhi Panggilan KPK Kaitan Kasus Ijon Proyek Kabupaten Bekasi
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta merupakan bentuk kepatuhan atas regulasi, peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Pernyataan dan komitmen Ossy itu mendapat apresiasi dari Wamenlu Arrmanatha. Ia menambahkan bahwa sinergitas dua kementerian perlu dilakukan ketika melakukan proses terhadap sertifikasi yang melibatkan pihak asing.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti RUU Administrasi Pertanahan: Jamin Kepastian Hak Atas Tanah
Alasanya, kata Arrmanatha, karena berkaitan dengan dinamika hubungan internasional serta berkaitan juga dengan perkembangan geopolitik.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat,” ujarnya.
Lebih dari itu, penyelenggaraan kebijakan pertanahan menurut Presiden juga harus selalu mengutamakan kepentingan nasional.***(Heryana)

























