Kritik Pedas Ketua Komisi III DPR: Penengakkan Hukum Polres dan Kejari Sleman Bermasalah

Nasional64 Dilihat

Jakarta – Pemanggilan Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman oleh Komisi III DPR RI, terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya yang menyelamatkan istrinya dari aksi jambret berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Seperti halnya sorotan masyarakat atas kasus tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya kepada Kapolresta Sleman dan Kepala Kejari Sleman.

Kekecewaan penyesalan disampaikan Habiburokhman karena dua institusi penegak hukum tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat reformasi yang tengah digaungkan.

Baca juga: Dinkes Jawa Barat Berikan Suntik Tetanus Seluruh Relawan Evakuasi Korban Longsor Cisarua

“Di tengah tuntutan masyarakat akan reformasi Kepolisian, reformasi Kejaksaan, refomasi pengadilan, kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, proses penegakkan hukum yang dilaakukan Polresta dan Kejari Sleman yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka merupakan keputusan yang bermasalah.

Ia pun mengaku seluruh anggota komisi yang dipimpinnya itu marah seperti halnya kemarahan yang dirasakan publik terhadap keputusan Polresta dan Kejari Sleman.

Baca juga: Polresta Bandung Salurkan 7 Ton Bantuan Bagi Korban Bencana Longsor Cisarua

“Penyusunan KUHAP dan lain sebagainya, kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian, tapi praktek seperti ini membuat kami kecewa,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku mengetahui persis perstiwa salah penerapan pasal terhadap Hogi Minaya yang menyelamatkan istrinya dari aksi jambret. Sehingga ia meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan nurani.

Hal yang paling membuat geram Habiburokhman adalah soal upaya restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejari Sleman yang diselipkan tuntutan kuasa hukum penjambret agar Hogi Minaya memberikan uang kerohiman kepada kliennya.

Baca juga: Hari Kelima Pencarian Korban Bencana Longsor Cisarua: 53 Jenazah Berhasil Dievakuasi

“Ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Sulit sekali masyarakat nanti kaalau ada maling gak usah kita kejar, sebab kalau dia nabrak sendiri kita jadi tersangka. Sudah jadi korban, dijadikan tersangka, diperas lagi, disni saya menyesalkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia sempat menegur keras Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernama Mulyanto yang memberi penjelasannya terkait RJ yang dijadikan solusi pilihan Kejaksaan.

“Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakkan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *