Ketika Upaya Pemenuhan Jumlah Tenaga Pendidik Kabupaten Bandung Dihadapkan pada Ketersediaan Anggaran

Bandung Raya31 Dilihat

Kabupaten Bandung – Upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik selalu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung selalu berada pada posisi prioritas dibandung dengan pemenuhan tenaga lainnya termasuk stenaga kesehatan (nakes).

Dari 2021-2025, pengajuan formasi tenaga pendidik di Kabupaten selalu dalam jumlah yang cukup banyak. Pada 2021 formasi yang disediakan sebanyak 2.000, bahkan puncaknya pada 2024 yang mencapai 3.300 orang.

“Yang mejadi prioritas itu adalah pengadaan guru dibanding tenaga lainnya, termasuk nakes. Namun dengan banyaknya satuan pendidikan baik itu TK, SD, dan SMP, ini masih ada kekurangan,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bandung Abi Basarah, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Sumedang Genjot Pembangunan Jalan, Burujul-Sanca OTW Diperbaiki

Namun, upaya pemenuhan tenaga pendidik (guru) nyatanya dihadapkan pada persoalan ketersediaan anggaran belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan mereka, baik mereka yang diangkat menjadi P3K paruh waktu maupun melalui pola rekrutmen CPNS.

Langkah penambahan guru harus mempertimbangkan jawaban dari pertanyaan “apakah Pemkab Bandun siap dengan menambah belanja pegawai?”.

Kendati demikian, Abi Basarah menyebut pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu merupakan sebuah solusi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Sukses Digelar, Dankodiklatad Akan Daftarkan BabatuRun Ganesha Jadi Event Tahunan PASI Jabar

“Kemarin pada tahun 2025, untuk tenaga guru sudah mengangkat 2.355 orang dan tenaga Disdik ada 2.005 orang, ini seiring dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Paruh Waktu,” jelasnya.

Pengangkatan mereka menjadi P3K paruh waktu jelas menjadi andil pemerintah pusat untuk mengurangi beban belanja pagawai Pemkab Bandung pada sektor pendidikan.

Hal lain yang lumayan melegakan bagi Pemkab Bandung adalah diperbolehkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar guru dengan status P3K paruh waktu seperti yang tetuang dalam surat edaran Mendikdasmen tentang BOS.

Baca juga: BabatuRun Ganesha 2026 Berlangsung, Komandan Kodiklatad: Refleksi Semangat Pengabdian

“Termasuk ada juga Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Kepala Sekolah. Ini juga mudah-mudahan menjadi solusi kelangkaan kepala sekolah atau sekolah yang belum ada kepala sekolahnya,” imbuhnya.

Kini, Pemkab Bandung dihadapkan pada belum jelasnya nasib sekira 4.000 tenaga pendidik honorer. Jika pada tahun sebelumnya honorer bisa dengan mudah jadi ASN melalui afirmasi, maka tahun ini belum ada aturan yang pasti.

“Terkait bagaimana honorer di Disdik, di lapangan masih ada yang 4.000 itu mau seperti apa. Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat, karena mengenai afirmasi dari honorer ke P3K itu hanya sampai 2025,” jelas Abi.

Baca juga: Libur Long Weekend Sebabkan Lalu Lintas Lembang Padat, Polisi Berlakukan Satu Arah

Meski demikian, pihaknya mengaku berkomitmen akan mendudukan pengadaan tenaga pendidikan dalam skala prioritas di Kabupaten Bandung.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *