Kasus Kematian Bocah Diduga Tersengat Listrik PJG Berakhir Damai, Keluarga Ikhlas Terima Musibah

Bandung Raya48 Dilihat

Kota Cimahi – Kasus meninggalnya Mirza Putra Sukmana (5) dengan dugaan tersengat aliran listrik penerangan jalan gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, dihentikan.

Kasus tersebut berhenti setelah pihak keluarga menyatakan mencabut somasi terhadap Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang sebelumnya dilayangkan pada 12 Jauari 2026, melalui kuasa hukum dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partner.

Kepastian berhentinya pengusutan kasus kematian Mirza disampaikan CEO Marghayau Law Firm, Rifqi. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga korban mencabut somasi tersebut usai dilakukan mediasi.

Baca juga: Kunjungi Sekolah di Kabupaten Bandung, Menko Zulkifli Hasan Kampanyekan Manfaat MBG

“Alhamdulillah mediasi kali ini sudah selesai. Semua pihak mencapai kesepakatan damai. Semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Rifqi di Baros, Cimahi, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, dalam mediasi yang dilakukan, seluruh pihak berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawabnya masing-masing, sehingga proses mediasi diakuinya berjalan dengan lancar.

Disinggung soal respon dan sikap keluarga korban, terutama orang tua Mirza, yakni Deni Sukmana, Rifqi menyebutnya telah menerima peristiwa yang menimpa anaknya sebagai sebuah musibah.

Baca juga: Ngatiyana Ungkap Kesan Isra Miraj: Kebersamaan Masyarakat Kota Cimahi Sangat Bagus

“Semua keluarga sudah bersyukur atas semua tanggung jawab yang diberikan semua pihak, karena semuanya saling menguntungkan. Intinya, permasalahan ini sudah mediasi dan perkara ini sudah ditutup di sini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, juga menyatakan hal yang sama, dimana ayah korban menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

“Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan tidak akan menuntut dan menggugat, serta silaturahmi kami dengan pihak kuasa hukum, pada 19 Januari 2026, maka somasi dinyatakan tidak berlanjut,” ungkap Endang.

Baca juga: Tak Sekadar Hiasi Taman, Rudal Rapier di Bundaran Cihanjuang Perkuat Identitas Cimahi Kota Militer

Dalam keterangan persnya, Endang mengaku tak mengetahui pasti penyebab korban meninggal dunia. Pasalnya, informasi yang beredar menurutnya beragam versi dan simpang siur.

Namun Dishub juga membantah tuduhan yang menyebut pihaknya mengeluarkan pernyataan jika korban meninggal akibat memanjat tiang PJG. Terlebih di sekitar lokasi juga tidak terdapat kamera pengawas (CCTV) yang merekam kronologi kematian korban.

“Ada yang menyebut korban meninggal akibat menaiki tiang PJG, ada yang menyatakan korban meninggal saat memegang tiang dalam kondisi badan dan baju basah karena saat itu hujan, ada juga informasi almarhum terjatuh,” tuturnya.

Baca juga: Terkena OTT KPK, Bupati Sudewo Klaim Jadi Korban

Kendati demikian, pihaknya tetap menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Dishub Kota Cimahi juga disebutnya telah memberikan santunan senilai total Rp50 juta keada keluarga korban.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *