Januari 2026 Pidana Kerja Sosial Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasan DPR RI

Nasional69 Dilihat

Jakarta – Stigma masyarakat selama ini terhadap pemidanaan adalah dengan menerapkan hukuman penjara, hukuman mati dan lainnya. Mulai Januari 2026 diberlakukan pidana kerja sosial. Begini penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Pidana kerja sosial mungkin menjadi sesuatu hal baru yang terjadi di Indonesia. Menurut DPR RI, langkah pemidanaan seperti ini merupakan pemidanaan dalam bentuk edukasi dan lebih manusiawi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pidana kerja sosial diterapkan bagi terpidana dengan kriteria tertentu, yang secara umum merupakan tindak pidana ringan.

Baca juga: Gagal “Nyetadion” Malah Dapat Hadiah Umroh Gratis dari Nobar Polres Cimahi

“Kebijakan ini menekankan pemidanaan yang lebih mendidik, manusiawi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa menghilangkan rasa keadilan,” tulis Komisi III DPR RI melalui akun media sosial resmi.

DPR juga menjeaskan bahwa terdapat beberapa hal yang mendasari penerapan pidana kerja sosial. Diantaranya karena lembaga pemasyarakatan (lapas) kerap dihadapkan pada kondisi overkapasitas.

Alasan lainnya adalah munculnya stigma masyarakat atas dampak dari penjara, serta adanya langkah pemidanaan pada pelanggaran ringan yang dinilai kurang mendidik.

Baca juga: Ribuan Bobotoh Ikuti Nobar Persib vs Persija, Polresta Bandung Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas

Pidana kerja sosial dinilai DPR sebagai alternatif pemidanaan non-penjara dalam bentuk kegiatan yang memberi manfaat untuk masyarakat, dengan tujuan menciptakan pemidanaan yang lebih adil dan manusiawi.

Namun dalam penerapannya, lembaga Legislatif itu menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya bisa diterapkan pada terpidana dengan tiga kategori, yakni tindak pidana ringan, serta perkara dengan ancaman pidana rendah.

Kebijakan tersebut juga akan diberlakukan kepada pelaku pidana yang diaggap layak mendapatkannya berdasarkan penilaian pengadilan. Dalam hal ini DPR menegaskan bahwa hanya hakim yang memutuskan, tidak secara otomatis.

Baca juga: Waduh! Selebrasi Kontroversi Ice Cold Kembali Dipamerkan Beckham Putra

“Tujuan pemidanaan itu mengembalikan terpidana menjadi manusia yang baik, manusia yang bermanfaat ketika dia keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.

Namun, Dewan berharap agar dalam penerapannya, pidana kerja sosial dapat diawasi dengan baik, sehingga tidak diterapkan secara tebang pilih, serta mampu menghadirkan keadilan bagi masyaraat.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *